Beranda News

Begal Bersenpi, Modus Leasing dan COD Dibekuk Polisi di Tangerang

Begal Bersenpi, Modus Leasing dan COD Dibekuk Polisi di Tangerang
Barang Bukti Senpi Begal Diringkus Polres Metro Tangerang Kota. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Polisi meringkus AB, S,  MF, dan J pelaku begal motor yang beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan senjata api (senpi) yang ditodongkan kepada korbannya.

Mereka berboncengan secara mobile mencari sasaran. Apabila ada kesempatan kemudian memepet korban lalu merampas motor milik korban. Bila melawan mereka tidak segan untuk melukai korban.

“Komplotan ini berkeliling mencari korban secara acak. bila melawan,  mereka tidak segan melukai korban menggunakan senjata tajam dan mengancam menggunakan senpi rakitan,” kata Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing dalam konferensi pers yang digelar. Rabu, (//2023).

Rio Menambahkan, pihaknya tidak hanya meringkus pelaku begal bersenpi, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota juga berhasil menangkap 8 (delapan) pelaku lain bermodus janjian jual beli melalui media sosial atau biasa disebut . Mereka adalah MSP, MRR, MR, RR, U, AW, M, UJ.

Baca Juga:  Diduga Oknum Aparatur Desa Kohod Sedang Suruh Warga Tutupi Potongan 5℅ Terekam

“Para pelaku COD modusnya menjual barang, dengan meminta korban untuk bertemu, saat bertemu itu korban di masukan kedalam mobil yang mereka bawa, lalu pelaku mengambil paksa barang-barang berharga milik korban,” ungkapnya.

“Kami juga mengamankan 3 Pelaku kejahatan dengan modus mengaku sebagai leasing AY, OT dan YN. Bahkan satu diantara mereka mengaku sebagai anggota Polisi. Jadi, total ada 15 pelaku kejahatan dengan (curat) selama bulan Juli 2023,” tambah Rio.

Ia mengatakan, Satreskrim Polres Metro Tangerang, . Secara masif bersama dengan Jajaran terus menggelar operasi kepolisian rutin yang ditingkatkan terutama pada lokasi dan jam rawan tindak kejahatan. Informasi sekecil apapun dari masyarakat akan ditindak lanjuti guna menjaga kondusifitas wilayah.

“Barang bukti yang diamankan dari 15 pelaku berupa 1 senpi rakitan jenis revolver, 1 senpi mainan korek api, handphone, 1 unit mobil LCGC Daihatsu Sigra, 7 unit Motor, STNK Motor, lakban hitam, tanda pengenal Polisi karena salah satu pelaku modus leasing mengaku sebagai polisi dan surat keterangan leasing,” paparnya.

Baca Juga:  Janjian Lewat Medsos, 4 Pelaku Tawuran Gunakan Air Keras di Tangerang Ditangkap

Atas perbuatannya ke-15 pelaku tersebut dijerat dengan pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman penjaranya diatas 12 tahun.