Beranda News

Soal Video Cekcok di Ruko Cimone, di Kantor Polisi Pemkot Tangerang Sebut Bukan Perusakan

Soal Video Cekcok di Ruko Cimone, di Kantor Polisi Pemkot Tangerang Sebut Bukan Perusakan
Sumardi, Kuasa Hukum Pemkot Tangerang, saat Berada di Mapolres Metro Tangerang Kota. Senin, (21/8). Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Tim kuasa hukum Pemerintah Kota (Pemkot)  Tangerang melalui kuasa hukumnya Sumardi didampingi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Lia Dahlia, menyatakan tidak ada perusakan terkait -nya video cekcok adu mulut antara ASN Kota Tangerang dengan kuasa hukum pemilik Ruko di kawasan Cimone beberapa waktu lalu.

Sumardi mengungkapkan, kedatangan sejumlah ASN Kota Tangerang tersebut adalah untuk membuka gembok ruko, kemudian akan dibersihkan karena akan digunakan oleh Pemkot sebagai pemilik sah.

“Jadi, mau dibuka gemboknya kemudian akan dibersihkan karena akan dipakai Pemkot, bukan dirusak,” kata Sumardi kepada Pelitabanten.com ditemui di Mapolres Metro . Senin, (21//2023).

Ditanya terkait kedatangan Tim kuasa hukum Pemkot Tangerang Tangerang Kota, disebut Sumardi adalah untuk melakukan konsultasi hukum mengenai kasus viral-nya kasus tersebut.

“Sifatnya baru konsultasi terlebih dahulu,” kata dia.

Ia menjelaskan, dari hasil konsultasi yang telah dilakukan kuasa hukum Pemkot Tangerang dengan aparat penegak hukum, selanjutnya tim akan melengkapi dokumen untuk menempuh proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Cek Kekurangan, Wali Kota Pantau Pelaksanaan PPDB SMP Negeri Kota Tangerang

“Setelah kami konsultasi tadi perlu ada kelengkapan-kelengkapan berkas jika akan melakukan pelaporan. Maka, Kelengkapan ini harus kami rapatkan dengan internal pemkot,” ujarnya.

Sumardi menjelaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada pihak kepolisian untuk mengetahui apakah ada unsur pidana atau tidak.

“Kami nanti hanya menyajikan data informasi kepada pihak kepolisian, apakah viral-nya video melalui media sosial itu dapat dijerat dengan Undang-Undang informasi dan teknologi Elektronik (ITE,red) atau tidak,” tukasnya.

Dalam hal ini, lanjut Sumardi, Pemkot Tangerang dan akan melibatkan tenaga ahli di bidangnya. Termasuk kelengkapan apa saja yang diperlukan jika kasus ini akan dilanjutkan pada proses hukum.

“Adapun kelengkapan yang akan disajikan berupa sertifikat kepemilikan atas 58 ruko, berita acara serah terima dan dokumen pendukung lainnya sebagai legal standing Pemkot yang akan melakukan pelaporan,” jelasnya.

Sumardi menegaskan bahwa sertifikat – sertifikat ruko yang ada di Cimone yang diklaim oleh para pengacara pemilik ruko itu sudah dibatalkan oleh kepala kantor wilayah BPN provinsi Banten.  Baik yang berupa hak guna bangunan maupun yang hak milik.

Baca Juga:  Pesta Tahun Baru 2023 di Taman Elektrik Kota Tangerang Berlangsung Meriah

“SK pembatalan itu sudah diperkarakan para pihak yang mengklaim di PTUN sebanyak dua kali gugatan pertama perkara fiktif dan gugatan hingga tingkat kasasi pun para  penggugat kalah,” imbuhnya.

mereka kembali melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang tentang ganti rugi bukan soal kalah di PTUN karena HGB dan kepemilikan mereka sudah dibatalkan oleh BPN Provinsi Banten,” tambahnya.

Menurutnya, secara administrasi apa yang dilakukan pemerintahan kota Tangerang sudah benar. Kepemilikan atas tanah tersebut tercatat merupakan aset pemerintah kota karena telah diserahkan pemerintah kabupaten kepada Pemkot Tangerang.

“Di tahun 2019 lalu itu sudah di segel dan digembok, yang dilakukan itu bukan pengrusakan tapi dibersihkan untuk digunakan sebagai kebutuhan Pemkot.
Jadi, dibuka gemboknya kemudian akan dibersihkan karena akan dipakai Pemkot, bukan dirusak,” tutur Sumardi.

Sebagai informasi tambahan, video ASN Pemkot Tangerang beradu mulut dengan kuasa hukum pemilik ruko di Cimone, Kecamatan Karawaci viral di media sosial TikTok.

Baca Juga:  Kapolsub Sektor Palem Semi Bersama 3 Pilar Hadiri Buka Puasa Bersama Warga Cluster Barcelona

Video tersebut viral terjadi sebab terjadi cekcok adu mulut antara ASN kota Tangerang dengan pemilik ruko yang tak terima jika bangunannya dirusak oleh Pemkot Tangerang.

Hal itu terungkap dalam unggahan akun TikTok Embun Dini Silvia @embundinisilvia, pada Kamis 17 Agustus 2023 kemarin.

“Ruko punya kita sendiri, pajak tidak pernah telat bayar, sertifikat sudah hak milik. Lah koq masa dibongkar paksa sama pemkot tangerang. Tlg pak presiden rakyatmu,” tulisnya dikutip dari akun TikTok @embundinisilvia.

Dalam video berdurasi 1 menit 21 detik tersebut nampak kuasa hukum pemilik ruko berdebat dengan beberapa pegawai Pemkot Tangerang.

Ia pun tak terima jika aset milik kliennya dibongkar oleh Pemkot Tangerang.
Bahkan, kuasa hukum pemilik ruko menantang akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kami kan ada gugatannya, kalau lanjut abang hargai. Jangan rusak rusakkin bawa tukang. Kalau kami menang gugatan apa lu bisa ga mengembalikan ini,” ucap kuasa hukum pemilik ruko.