Beranda News

Dilarang Berjualan di Bahu Jalan, Trantib Karawaci Tertibkan Puluhan PKL

Dilarang Berjualan di Bahu Jalan, Trantib Karawaci Tertibkan Puluhan PKL
Trantib Karawaci Kota Tangerang Imbau PKL Tidak Berjualan di Bahu Jalan Sesuai Perda. Rabu (23/8) Foto Pelitabanten.com (*/Ist)

Pelitabanten.com – Personil Trantib dibawah naungan Kecamatan Karawaci menertibkan Pedagang (PKL) di Jalan Berhias, Pasar Baru Jalan L Dadang Suprapto, Kelurahan yang masih nekat berjualan di bahu jalan dan trotoar, Rabu (23/8/2023).

melakukan pemantauan dan penyisiran di lokasi dan menemukan beberapa (PKL) yang menggelar dagangannya di bahu jalan.

Menjalankan penegakkan Perda Nomor Satu tahun 2015 petugas trantib memberikan Teguran dan Himbauan kepada sejumlah PKL untuk tidak mengelar dan segera memindahkan dagangannya.

Camat Karawaci, Mahdiar mengungkapkan petugas hanya melakukan pendekatan persuasif dengan pedagang yang menggelar dagangannya di bahu jalan.

“Penyisiran dilakukan berdasarkan pantauan petugas di lapangan dan terlihat adanya penyalahgunaan fasilitas umum, yakni trotoar untuk tapi dipergunakan untuk berdagang,” ungkap Mahdiar.

Ia pun menjelaskan, dalam giat ini ditemukan beberapa pedagang yang menggelar dagangan di bahu jalan, dan diminta kepada para pedagang untuk menggeser dan memindahkan dagangan mereka agar tak menghambat para pejalan kaki.

Baca Juga:  Program BTPKLW, Puluhan PKL dan Pemilik Warung di Desa Ciakar Panongan Terima Bantuan Tunai

“Ini beriringan dengan sosialisasi dan pemahaman terhadap PKL. Sehingga, harapannya para PKL lebih paham dengan aturan dan tak kembali berdagang di lokasi-lokasi yang tidak pada peruntukkannya. Dengan ini, kita sama-sama menjaga kenyamanan semua pihak,” kata Mahdiar.

Lanjutnya, masyarakat Kota khususnya Kecamatan Karawaci diimbau untuk ikut sama-sama menjaga kebersihan dan kenyamanan wilayahnya masing-masing.

“Ayo kita jaga kebersihan lingkungan kita, dan sama-sama kita ciptakan lingkungan yang kondusif,” imbaunya.