Beranda News

Isi SE Pengelolaan Sampah Terbaru, Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 50juta

Isi SE Pengelolaan Sampah Terbaru, Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 50juta
Arief R Wismansyah, Wali Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com (*/Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com Tangerang, Arief R. Wismansyah, mendorong Kota Tangerang untuk terus meningkatkan kesadaran akan lingkungan serta bertanggung jawab dalam .

Hal tersebut seiring dengan meningkatnya dampak negatif akibat kurangnya kepedulian dan kesadaran dalam pengelolaan   sehingga turut mengakibatkan    yang terjadi di berbagai wilayah air, tak terkecuali di wilayah Kota Tangerang.

Arief, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga lingkungan.

“Kerja sama seluruh komponen masyarakat kunci atasi persoalan lingkungan sekitar kita,” ucap Arief, Kamis (24/).

Langkah ini, lanjut Arief, dapat mendorong kesadaran masyarakat Kota Tangerang untuk lebih proaktif dalam menjaga lingkungan dan turut serta dalam pengelolaan sampah yang lebih baik.

Menyikapi hal itu, wali kota, telah mengambil langkah untuk mengatasi permasalahan terkait pengelolaan sampah.

Baca Juga:  Hibur Masyarakat, Pasar Modern Mutiara Karawaci Bekerjasama Dengan RCTI Adakan Lomba Joget

Berdasarkan Surat Edaran (SE) , Nomor :  660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam hal ini, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan ini, mengimbau seluruh komponen masyarakat, untuk mematuhi beberapa poin penting dalam pengelolaan sampah, di antaranya sebagai berikut :

1. Dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

2. Dilarang membuang sampah dan / atau kotoran lainnya dari atas ;

3. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah;

4. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Wali kota, menuturkan, bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas.

“Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 (Enam) bulan atau denda dengan nilai Rp 50 (Lima Puluh Juta Rupiah) bagi setiap individu,” tutur Arief, seraya mengajak masyarakat untuk sama-sama berperan dalam  wujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. “Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita,” tutupnya.

Baca Juga:  Relawan KUR Ajak Petani untuk Bersinergi dan Akses Fasilitas Pembiayaan Pertanian