Beranda News

Satpol PP Amankan 26 PMKS di Tigaraksa, Cikupa, Balaraja dan Pasar Kemis

Satpol PPKabupaten Tangerang amankan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di 4 Kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang.Foto.(Istimewa)
Satpol PPKabupaten Tangerang amankan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di 4 Kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang.Foto.(Istimewa)

KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com-Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengamankan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di 4 Kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat atas adanya PMKS yang kerap mengganggu para pengguna jalan, jum’at(01/09/2023).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak 26 PMKS dan kemudian akan dibina oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang. “Sebanyak 26 PMKS ini berhasil kami amankan di sekitar jalanan dan minimarket, toko-toko swalayan yang berada di wilayah , Cikupa, Balaraja dan Pasar Kemis,” ujarnya.

Target sasaran pada penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) pada saat ini yaitu, , Anak , Manusia Silver yang kerap sudah membuat keresahan para pengguna jalan serta aktivitas masyarakat lainnya.

“Pelaksanaan dilakukan menjadi dua sesi yang dilaksanakan 2 wilayah kecamatan yaitu kecamatan tigaraksa dan cikupa dan pada sesi pertama dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dan dilanjut sesi kedua dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB yang mengarah pada wilayah kecamatan pasar kemis dan Balaraja,” tuturnya.

Baca Juga:  Luar Biasa! BPBD Siagakan 20 Truk Tangki Air untuk Antisipasi Dampak Kekeringan

Selain itu, kepada masyarakat agar menjadi bagian dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum, dengan cara, jika ada hal-hal yang menimbulkan gangguan Trantibum dapat melapor pada Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan melalui kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik () – Layanan dan Pengaduan (LAPOR!).

“Kemudian 26 PMKS yang kami amankan akan dibawa ke panti rehabilitas dinas sosial kabupaten tangerang, untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.

Sebagai informasi, Satpol PP bersama Dinas Sosial Kabupaten Tangerang akan terus melakukan penertiban ini guna menjaga kenyamanan, keamanan serta meminimalisir  gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum khususnya para pengguna jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.