Beranda News

Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Diminta Lakukan Perbaikan dan Service Berkala

Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Diminta Lakukan Perbaikan dan Service Berkala
Tihar Sopian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com () Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang kian gencar melakukan uji emisi bagi kendaraan motor dan mobil milik .

Pasalnya, yang melanda beberapa wilayah di Indonesia, termasuk  Kota Tangerang disebut akibat asap dari gas buang kendaraan bermotor.

Maka, uji emisi dilakukan untuk mengetahui kadar buangan dari hasil pembakaran mesin yang akan berpengaruh pada lingkungan.

Jika kadar buangan mesin memiliki jumlah yang melebihi batas maksimal, berarti kendaraan tersebut sedang dalam kondisi tidak beres.

Kepala Dishub Kota Tangerang, Ahmed Suhaely mengatakan dari hasil uji emisi yang dilakukan pihaknya dalam kurun waktu seminggu , terhadap 510 kendaraan ada sebanyak 58 kendaraan dinyatakan tidak lulus uji emisi.

“Dari 510 kendaraan yang mengikuti uji emisi kemarin, 10 persen dinyatakan tidak lulus,” kata .

Selanjutnya, sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Dishub kota Tangerang telah memberikan kepada para pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi untuk segera memperbaiki dan melakukan perawatan terhadap kendaraannya.

Baca Juga:  Wahai Warga Kota Tangerang, Urus Persetujuan Bangunan Gedung Gampang Caranya!

“Kita sudah berikan himbauan untuk memperbaiki (service, red) kendaraannya, kemudian pemilik kendaraan disarankan untuk mengendarai kendaraannya secara benar dan baik, sebab cara berkendara pun mempengaruhi gas buangan yang dihasilkan,” ungkap Suhaely.

Ia berharap peran serta masyarakat dalam mendukung dan bersama-sama menjaga udara menjadi lebih sehat di Kota Tangerang khususnya.

“Untuk sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi di kota Tangerang, kami (dishub) masih menunggu instruksi dan arahan dari Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota,” ujarnya.

Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Diminta Lakukan Perbaikan dan Service Berkala
Uji Emisi di Kawasan Ayodhya, Kota Tangerang

Sementara, di lokasi pelaksanan uji emisi gratis di jalan – jalan protokol kota Tangerang, di hari Selasa 5 September 2023 oleh DLH Kota Tangerang dipenuhi oleh antrian panjang ratusan mobil.

“Uji emisi yang digelar ini adalah kegiatan tahunan dan merupakan bagian dari program DLH Kota Tangerang. Hasilnya nanti untuk dilaporkan ke pusat terkait indeks kualitas udara yang ada di Kota Tangerang,” kata Kepala DLH Tihar Sopian di Kawasan Ayodhya, Jalan MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang. Selasa, (5/9/2023).

Baca Juga:  Panglima TNI Bersama Kapolri Tinjau Serbuan Vaksinasi dan Bakti Sosial Nusantara AKABRI 1998 Nawahasta

Tercatat, dari 649 kendaraan yang mengikuti uji emisi, 551 diantaranya dinyatakan lulus dan 98 kendaraan lainnya tidak lulus dan diminta untuk melakukan perbaikan pada kendaraannya.

“Dari 649 kendaraan, ada 537 kendaraan berbahan bakar bensin yaitu 514 kendaraan lulus dan 24 kendaraan tidak lulus. Sedangkan untuk berbahan bakar solar ada 113 kendaraan, 38 kendaraan dinyatakan lulus dan 74 kendaraan lainnya dinyatakan tidak lulus atau direkomendasi untuk dilakukan perbaikan berstandar,” ungkap Tihar.

Ia pun menjelaskan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi belum dikenakan sanksi tilang. Petugas hanya akan memberikan imbauan agar pengendara bisa memperbaiki kendaraannya.

“Hingga Kamis mendatang, Pemkot Tangerang hanya melakukan uji emisi di jalur protokol saja. Bukan penilangan atau sanksi lainnya, karena sampai saat ini Pemkot Tangerang lalu instansi lainnya dan kepolisian setempat masih menunggu arahan lanjutan. Hanya saja bagi kendaraan yang emisinya di atas rata-rata kami sarankan untuk segera memperbaikinya,” tegas Tihar.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Kota Tangerang Melonjak, Ini Kata Wali Kota

Kepada masyarakat yang belum mengikuti uji emisi untuk segera dan tidak melewatkan fasilitas uji emisi gratis pada Rabu, (6/9) dan Kamis (7/9) besok.

Hasil uji emisi ini juga akan disertakan melalui link https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/statusujiemisi

“Gratis, prosesnya hanya 3 menit saja, syaratnya cukup membawa fotokopi STNK,” tukasnya.

Catat, proses uji emisi yang dilakukan pemerintah kota Tangerang ini menggunakan alat yang telah dikalibrasi, dilakukan oleh tenaga ahli di bidangnya yang memiliki sertifikasi. Dan hasil pengujian pun dipastikan akurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.