Beranda News

BNN Banten Gerebek Kontrakan di Periuk Kota Tangerang, 12,8 Kg Sabu Disita dari 2 Tersangka

BNN Banten Gerebek Kontrakan di Periuk Kota Tangerang, 12,8 Kg Sabu Disita dari 2 Tersangka
Bahaya Peredaran Gelap Narkoba. Foto Ilustrasi Pelitabanten.com (Ist)

KOTA , Pelitabanten.com – Narkotika jenis sabu seberat 12, kilogram berhasil sita dari dua orang bandar narkoba berinisial HS (46) dan B (46) di Wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten.

Pengungkapan peredaran narkotika golongan 1 ini dilakukan oleh Badan Narkoba Nasional () Banten.

Barang haram itu didapatkan dari hasil penggerebekan paa kedua tersangka di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, berdasarkan adanya informasi dari dan hasil pengembangan.

Sabu siap edar tersebut dalam bentuk 12  paket dan ditaksir bernilai Rp 12,8 miliar.

Kepala BNN Provinsi Banten, Brigadir Jendral Polisi Rohmad Nursaid menyebutkan keberadaan sindikat peredaran gelap narkotika jenis sabu di ini berasal dari informasi masyarakat.

Selanjutnya, atas informasi tersebut, kata , tim BNN Provinsi Banten dan Bea Cukai Kanwil Banten langsung mendalami informasi tersebut.

Baca Juga:  Perangi Narkoba, BNN Bakal Bentuk 104 Kelurahan se- Kota Tangerang jadi Kelurahan Bersinar

“Kemudian kami beserta jajaran Bea Cukai, BNNK Kota Tangerang langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 17.00 WIB, kita mengamankan dua orang beserta barang buktinya yaitu 11 paket tadi yang hitam, di plastik putih satunya sudah dibuka, mungkin itu mau dipaket-paketin lagi,” kata Brigjen Pol Rohmad Nursaid, Kamis (/9/2023).

Di lokasi penggerebekan, 2 (dua) orang tersangka berhasil diamankan, satu orang berinisial HS merupakan warga Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Sementara tersangka B adalah warga asal Aceh Utara.

“Total berat sabu yang disita seberat 12,8 kilogram. Ditemukan dalam tas berwarna hitam berisi 11 sabu yang dibungkus plastik hitam dan satu bungkus plastik bening,” ungkapnya.

Menurutnya, dari 12,8 kilogram sabu yang didapatkan itu jika dirupiahkan bernilai Rp 12,8 miliar. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang, Jakarta dan sekitarnya.

“Wilayah tangerang dan sekitarnya, termasuk jakarta karena mereka kan komunikasinya sangat terbatas, jadi mau ambil barang, ketemu di jalan, kemudian langsung hilang gitu,” tuturnya.

Baca Juga:  Kasus Stunting di Kabupaten Tangerang Turun dari 9.000 Kasus Jadi 6.000 Pada 2023

Atas temuan barang haram perusak generasi penerus bangsa ini, BNN provinsi Banten akan terus melakukan antisipasi dam sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya pengedaran dan penyalahgunaan Narkotika.

Rohmad Nursaid pun menghimbau kepada masyarakat, Banten khususnya untuk dapat berperan aktif terlibat dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Iya kita antisipasi teruslah, sosialisasi, makannya semua harus terlibat, bukan hanya BNN saja, bukan polisi saja, tapi seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, swasta dan seluruh masyarakat harus terlibat,” tukasnya.