Beranda News

Yuk! Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo, Lewat  dari Itu Denda 2 Persen setiap Bulannya

Yuk! Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo, Lewat  dari Itu Denda 2 Persen setiap Bulannya
Kiki Wibhawa, Kepala Bapenda Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA , Pelitabanten.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, mengimbau, bagi masyarakat Kota Tangerang yang belum melakukan pembayaran -P2, untuk segera melaksanakan kewajibannya, sebelum jatuh tempo pada 30 September mendatang.

Pasalnya, jika wajib pajak melewati jatuh tempo akan dikenakan denda 2 persen setiap bulannya.

“Ayo, segera bayarkan pajak anda, pembayaran bisa dilakukan secara online. Yaitu, dapat diakses melalui BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, , OVO, Gopay dan LinkAja. Sedangkan selain gerai juga bisa dilakukan di seluruh konter Bank BJB, Kantor , Alfamart atau pun ,” ujar Kiki dalam Keterangannya, Kamis (7/9/2023).

Selain itu, untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran PBB dan BPHTB, Bapenda juga menghadirkan program Bang dan Nong Dara Keluyuran yang merupakan singkatan dari Bapenda Juara Keliling Pelayanan Kelurahan. Program ini masih terus berjalan sampai saat ini di 104 kelurahan.

Baca Juga:  Triwulan I tahun 2023 Lampaui Target, Bapenda Kota Tangerang Sebut Penerimaan PBB 258 Miliar dan BPHTB 87 Miliar

“Bang Baja dan Nong Dara menyasar ke wilayah yang jauh jaraknya ke UPT/MPP dalam mengurus PBB dan BPHTB. Sehingga ini sistemnya jemput bola ke masyarakat,” ujarnya.

Lanjutnya, jika wajib pajak melewati jatuh tempo pada 30 September mendatang akan dikenakan denda 2 persen di setiap bulannya.

“Dengan itu, ayo segera bayarkan pajak anda, melalui beragam pilihan pembayaran yang tersedia. Selain itu, Masyarakat dapat memantau informasi program dan pelayanan Bapenda di sosial instagram @bapenda_tangerangkota,” katanya