Beranda News

Pemilik Senpi Rakitan Jenis Pen Gun Ditangkap di Tangerang Terancam Penjara 20 Tahun

Pemilik Senpi Rakitan Jenis Pen Gun Ditangkap di Tangerang Terancam Penjara 20 Tahun
AJ (44) Terduga Pemilik Senpi Rakitan Jenis Pen Gun di Neglasari. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Pria berinisial AJ (44) warga Neglasari Kota Tangerang, Banten diamankan unit Reskrim Polsek Pinang terkait kepemilikan (senpi) rakitan.

Pelaku memiliki senjata rakitan jenis senpi berbentuk pulpen () yang diduga akan dipakai untuk tindakan .

Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus kepemilikan senjata api jenis Pen Gun berikut amunisinya tersebut dilakukan di sebuah rumah Kontrakan di Kelurahan Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Berawal Berdasarkan informasi masyarakat yang didapat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika (narkoba),” ungkap Kapolres. Minggu, (10//2023).

Selanjutnya, anggota segera melakukan observasi dan . Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ ditemukan sepucuk senjata berbentuk pen gun dari dalam tas pinggang miliknya.

Pemilik Senpi Rakitan Jenis Pen Gun Ditangkap di Tangerang Terancam Penjara 20 Tahun
Barang Amunisi Senpi Rakitan Pen Gun

“Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru,” jelasnya.

Baca Juga:  Fraksi PKS Pastikan Lokasi Wisma Griya Anabatic Aman untuk Warga Sekitar

Kemudian, untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pinang, , Polda Metro Jaya. Pelaku mengakui bahwa senpi jenis pen gun ini adalah miliknya.

“Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutup Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.