Beranda News

Kepergok Curi Kabel, 3 Pria di Kabupaten Tangerang Diamankan Polsek Teluknaga

Kepergok Curi Kabel, 3 Pria di Kabupaten Tangerang Diamankan Polsek Teluknaga
Ilustrasi Penangkapan. Foto Pelitabanten.com (Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Unit Reskrim , Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pencurian kabel yang berada di Distrik 28 Proyek Pasir Putih PIK 2, Desa Tanjung Pasir, , Kabupaten Tangerang.

Perbuatan para pelaku di pergoki anggota security kawasan PIK 2 yang curiga ada 3 orang yang diduga melakukan pencurian terhadap kabel proyek tersebut.

Tiga pelaku itu berinisial J alias A (20),  ZA (25) DE (20), Selanjutnya ketiga orang pelaku ini diamankan ke Polsek Teluknaga untuk lebih lanjut.

, melalui Kapolsek Teluknaga, AKP Anggie Agus Putra mengatakan, Pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekira jam 00:00 WIB di Distrik 28 Proyek Pasir Putih Area PIK 2.

“Awalnya petugas keamanan (security) mencurigai adanya Pencurian itu,” katanya, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga:  Datangi Langsung, Kemensos RI Salurkan Bantuan di Ciledug Indah

Saat ditanya, ketiga orang tersebut malah menunjukkan surat kuasa dan surat keterangan (PO) yang dikeluarkan oleh . MOT. Lantaran dilakukan di tengah malam petugas tidak percaya begitu saja, selanjutnya menghubungi Polsek Teluknaga.

“Petugas langsung mengamankan para pelaku, ternyata surat kuasa dan keterangan yang ditunjukan merupakan aka-akalan pelaku saja untuk memuluskan aksi pencuriannya,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya, para pelaku berikut 76 meter Kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4x10mm sebagai barang diamankan ke Polsek Teluknaga guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, ancaman pidananya penjara diatas 1 tahun,” tutup Anggie.