Beranda News

LSM Dan Masyarakat Desak Pemkab Tangerang Segera Atasi Pencemaran Sungai Cimanceuri

LSM BP2A2N, Ahmad Suhud,Foto. (Istimewa)
LSM BP2A2N, Ahmad Suhud,Foto. (Istimewa)

KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com-Aktivis dan Tokoh Masyarakat Tangerang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk segera atasi lingkungan melalui air sungai Cimanceuri.

Diketahui beberapa pekan terakhir ini,warga dikejutkan dengan warna air sungai Cimanceuri yang berubah warna menjadi hitam pekat bak oli bekas.Hal ini sudah sering terjadi disaat panjang sungai mengering.

Aliran sungai yang melintasi beberapa itu diduga tercemar oleh limbah pabrik di kawasan industri setempat, akibatnya air tersebut menjadi hitam pekat dan mengeluarkan bau yang kurang sedap.

Amin,salah satu desa Rancalabuh kecamatan yang tinggal di lingkungan RT 012 RW 01 mengeluhkan adanya pencemaran sungai Cimanceuri.Sebab masyarakat yg tinggal di sini masih memanfaatkan sungai Cimanceuri untuk mandi dan cuci pakaian.

“Masyarakat yang tinggal di RT 012 RW 02 ini sebagian masih memanfaatkan sungai Cimanceuri untuk mandi dan mencuci pakaian kalau tercemar limbah begini pasti akan menimbulkan penyakit” ujarnya.

Baca Juga:  DLHK Kabupaten Tangerang : Setiap Hari Sampah Mencapai 2.500 Ton, Begini Penjelasannya

Pencinta lingkungan hidup yang juga sebagai sosial kontrol dari , Ahmad Suhud meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk segera turun ke lapangan agar tidak terjadi pencemaran yang lebih luas lagi.

“Pemkab Tangerang melalui Dinas terkait harus segera menindaklanjuti persoalan tersebut,menelusuri sumber pencemaran air,memeriksa satu persatu industri disekitar sungai Cimanceuri dan bagaimana cara pengelolaan limbah industri nya,” ungkap Ahmad Suhud aktivis asal Kecamatan Jambe, Kamis (14//2023).

Desak Suhud, jika ditemukan perusahaan yang pengelolaan limbah industri tidak sesuai dengan ketentuan dan sengaja membuang limbah tersebut ke sungai Cimanceuri,maka harus diberikan tegas.

“Hal ini harus diberi sanksi tegas dan bila perlu cabut izin usahanya,selain itu juga ada pidananya bagi yang maupun dengan sengaja melakukan pencemaran.jangan sampai musim kemarau panjang yang dijadikan kambing hitam” terang Suhud.

Baca Juga:  Lewat Signal GPS, Polisi Tangkap Pencuri Motor Galang Rambu Anarki di Cipondoh

“Kami meminta para anggota Kabupaten Tangerang sebagai wakil rakyat untuk ikut turut serta mendesak Pemerintah Kabupaten agar mengatasi pencemaran lingkungan tersebut,” pungkas Ahmad Suhud.

(SAMUDI)