Beranda News

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba berikut 29,59 Gram Sabu di Tangerang Selatan

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba berikut 29,59 Gram Sabu di Tangerang Selatan
Ilustrasi Penangkapan Pelaku Narkoba. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang terduga tersangka tindak pidana penyalahgunaan jenis .

Narkotika golongan 1 seberat 29,59 gram bruto disita dari tersangka berinisial PBK (28) warga Tangerang Selatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, melalui Narkoba Kompol Zazali Hariyono menyebutkan penangkapan peredaran barang haram ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka sering dilakukan transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi dari Masyarakat pada hari Minggu,10 September 2023 sekira pukul 12.00 WIB bahwa di rumah Kontrakan tersangka akan dilakukan transaksi narkotika,” kata Zazali dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Adapun rumah kontrakan tersangka  beralamat di Jalan Ketapang 2, Kelurahan Pamulang Barat, , Kota Tangerang Selatan.

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba berikut 29,59 Gram Sabu di Tangerang Selatan
BB Sabu Tersangka. Foto (Dok.Polres Metro Tangerang Kota)

Beberapa jam setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan dan observasi. Penggerebekan dilakukan sekira pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:  Pandemi Usai, Begini Skema Disbudpar Kota Tangerang Tingkatkan Wisatawan

“Saat dilakukan penggeledahan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 29,59 gram,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka langsung digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota, Metro Jaya guna pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati,” tutup Zazali.