Beranda News

Polisi Awasi Warga Tidak Sembarang Bakar Sampah dan Ban Bekas di Tangerang

Polisi Awasi Warga Tidak Sembarang Bakar Sampah dan Ban Bekas di Tangerang
Polisi Tindak Lanjuti Pembakaran Ban Bekas di Wilayah Hukum Polsek Sepatan. Senin, (9/10). Foto Pelitabanten.com (Istimewa)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Jajaran Polres Metro , Polda Metro Jaya peduli terhadap Pencemaran Udara yang diakibatkan oleh pembakaran sampah secara terbuka ilegal oleh masyarakat di lingkungan maupun .

Pasalnya, pembakaran sampah dan ban bekas secara ilegal dinilai menjadi salah satu faktor munculnya permasalahan polusi udara.

Bahkan, pembakaran sampah dan ban bekas secara terbuka juga dapat membahayakan karena dapat menimbulkan kerugian bila berdekatan dengan pemukiman, sebab cuaca panas ekstrim dapat memicu api membesar hingga membahayakan.

Hal tersebut disampaikan oleh , Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Senin, (/10/2023).

Ia mengintruksikan seluruh jajaran untuk menegur dan mengingatkan masyarakat melalui bhabinkamtibmas dan RW agar masyarakat  tidak membakar sampah dan ban bekas secara ilegal dan tidak mengindahkan faktor keselamatan.

Baca Juga:  Digelar Virtual, Kapolrestro Tangerang Kota Ikuti Peringatan Isra Mi'raj di PMJ

“Kami akan bekerjasama (Polisi/TNI dan Forkopimda) di lapangan untuk mengawasi pembakaran-pembakaran sampah dan ban bekas secara  liar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” kata dia.

Menurutnya, Kepolisian sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat akan lebih aktif melaksanakan edukasi dan imbauan dalam rangka menekan permasalahan lingkungan yang terjadi saat ini akibat polusi udara.

“Masyarakat yang melihat pembakaran sampah ilegal atau membakar ban bekas dapat melaporkan kepada petugas (polisi,red) untuk ditindaklanjuti. Termasuk industri apabila masih terulang dan bila sudah diingatkan akan ada sanksi tegas,” ujarnya.

Seperti yang dilaporkan di wilayah hukum Polsek Sepatan, pada Senin (9/10/2023) sekira pukul 08.40 WIB telah terjadi kebakaran sampah ban bekas di Kampung Utan Jati, Desa Jatimulya, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

“Laporan cepat masyarakat akibat pembakaran ban bekas tersebut dapat langsung diatasi petugas yang segera meminta bantuan pemadam kebakaran. Kami akan memaksimalkan terhadap pembakaran ban bekas di wilayah,” pungkasnya.

Baca Juga:  PDIP Banten Gelar Vaksinasi di Warga Desa Rancaiyuh Panongan, Mukhlis : Kita Sukseskan Program Pemerintah