Beranda News

Alih-alih Bisa Mengadakan Uang, Dukun Palsu di Tangkap Polisi

Barang bukti uang yang di amankan Polisi, Foto. (Istimewa)

SERANG,Pelitabanten.com– D (36), Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa , ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim , pada Selasa (1/10/2023).

D ditangkap lantaran mengaku sebagai seorang dukun dapat menggandakan . Alih-alih mengaku dukun, ternyata D menipu beberapa orang hingga puluhan juta .

Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, D ditangkap atas korban penipuan dengan modus penggandaan uang. D mengaku sebagai dukun (orang pintar) yang dapat menggandakan uang dari 51 juta menjadi 4 milyar.

“Pelaku D berpura-pura bisa menggandakan uang. Karena korban percaya korban lalu menyerahkan sejumlah uang melalui tranfer kepada pelaku,” kata AKBP Wiwin Setiawan , Rabu (11/10).

 

Pelaku yang tertangkap polisi, Foto. (Istimewa)

AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, cara pelaku menipu korban dengan menjanjikan dapat melipatgandakan uang dengan cara ritual (secara goib). Bahkan, kata AKBP Wiwin Setiawan , pelaku meminta uang secara bertahap, dari 12,5 juta, hingga 51 juta. “Total kerugian yang dialami korban sebesar 64 juta. Dan uang yang dijanjikan pelaku D tidak ada,” tukasnya.

Baca Juga:  Polemik Minyak Goreng, Anggota DPR RI Ananta Wahana Desak Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Ketahanan Pangan

Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun penjara.