Beranda News

Kejari Kota Tangerang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemerasan Pekerja Migran Indonesia di Bandara

Kejari Kota Tangerang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemerasan Pekerja Migran Indonesia di Bandara
Keterangan Pers Kejari Kota Tangerang Penetapan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan TKI di Bandara Soekarno-Hatta. Selasa (18/10) sore. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan 3 (tiga) orang tersangka perkara dugaan mafia Bandara soal Tindak Pidana Pemerasan dan/atau Pungutan Liar dan/atau Penerimaan Gratifikasi oleh Oknum Pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Wilayah Kota Tangerang.

Ketiga tersangka tersebut adalah satu laki-laki dan dua wanita yakni berinisial  HP (Ketua Tim P4MI Bandara Soekarno-Hatta), MT dan JS.

Kasi Pidsus Dewa Arya Lanang Raharja mengatakan terdapat 17 orang yang dideportasi menjadi korban oleh para oknum tersebut.

Pihaknya juga telah melakukan pengumpulan data atas dugaan penanganan terhadap yang selama ini menjadi keluhan.

Para TKI yang baru datang tersebut merasa dipaksa menukarkan mata uang, ada indikasi gratifikasi dan suap.

“Atas dugaan tersebut kami melakukan
surveillance dan intelijen. Kami sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang,” ujar Lanang dalam keterangan pers di kantor Kejari Kota Tangerang, Rabu (18/10/2023) sore.

Baca Juga:  Warga Alar Jiban Kohod Yang Terkena Relokasi Cukup Buat Surat Keterangan Dari Desa Bila Surat Tanahnya AJB Atau Girik

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Nomor : Print- 3103 /M.6.11/Fd.1/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023, Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, sehingga ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial masing-masing HP, MT dan JS,” urainya.

Lanang menceritakan kronologis tersebut, Dimana dugaan tindak pidana tersebut berawal pada Rabu 4 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 – 17.00 WIB di Area Kedatangan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan serangkaian kegiatan surveillance dalam rangka mengungkap adanya Praktik Mafia Bandara dan mendapatkan informasi mengenai salah satu dari Praktik Mafia Bandara yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, yakni berupa transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) kurang beruntung dengan nilai kurs di bawah nilai tukar yang berlaku pada saat itu.

Baca Juga:  Warga Tidak Melapor, Pemkab Lebak Tidak Punya Data TKI

“Oknum petugas P4MI tersebut mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku seharusnya,” jelasnya.

“Merupakan suatu hal yang tidak dapat dibenarkan untuk mencari keuntungan dari para PMI kurang beruntung, yang diketahui di dalam Brafaks, hampir seluruh PMI tersebut merupakan PMI yang memiliki masalah dengan hukum setempat maupun PMI yang mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka,” sambungnya.

Lanang menyebutkan praktik tersebut diduga berlangsung selama 2 tahun silam. Selain itu, nilai dugaan suap dan gratifikasi itu jika di diperkirakan mencapai Rp 100 juta.

“Karena ini sifatnya harian. Ketika bertugas berapa selisihnya mereka bagikan antara tim leader dan oknum-oknum ini,” tegasnya.

Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman minimal 4 tahun gratifikasi dan suap 1 tahun.

Baca Juga:  Sempat Mengular Panjang, Antrean Rapid Test Antigen di Bandara Soetta Kini Sepi

Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Khusnul Fuad, menegaskan pihaknya dalam hal ini Kejari Kota Tangerang berkomitmen penuh dalam hal melaksanakan Pemberantasan Mafia Bandara sebagaimana Surat Edaran Jaksa Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara serta sebagai wujud pelaksanaan amanat Presiden Republik Indonesia.

“Para tersangka langsung dilakukan penahanan dengan alasan subjektif dan objektif,” tandasnya.