Beranda News

Oknum Satpol PP Kabupaten Tangerang Halangi Tugas Jurnalistik, Dan Perbuatan Tidak Menyenangkan

Pj bupati lantik kepala desa kemiri berlokasi di gedung bupati ruang cituis lantai 5 gedung bupati kabupaten Tangerang, Jumat 20/10/2023.Foto.(Istimewa).
Pj bupati lantik kepala desa kemiri berlokasi di gedung bupati ruang cituis lantai 5 gedung bupati kabupaten Tangerang, Jumat 20/10/2023.Foto.(Istimewa)

KABUPATEN,TANGERANG,PelitaBanten.com- lantik kepala desa kemiri. kepala desa tersebut berjalan dengan baik yang berlokasi di gedung bupati ruang cituis lantai 5 gedung bupati kabupaten Tangerang, Jumat 20/10/2023.

Ada beberapa awak media disana dan ingin pelantikan kepala desa tersebut, tetapi tidak bisa masuk karena dihalangi oleh beberapa orang petugas dan satpol pp. Bahkan ketika awak media hendak masuk kedalam gedung bupati tersebut,tangan salah satu Pelita Banten.com,Samudi, di tarik oleh satpol pp. Perlakuan tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh satpol yang notabanenya sebagai penegak perda.

Samudi beserta rekannya saat hendak meliput acara pelantikan penjabat kepala desa kemiri mendapat perlakuaan yang tidak menyenangkan. Saat hendak masuk di halangi satpol pp.

Menurut Ade, anggota Satpol PP yang bertugas dilokasi mengatakan kepada awak media bahwa itu arahan pimpinan,elaknya.

Baca Juga:  PUB Kabupaten Tangerang Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Aida Ratu Pantura: Ini Bentuk Cinta Kami

Samudi wartawan Pelita Banten.com, mengatakan,” Saya merasa diperlakukan layaknya seperti kucing liar buta oleh oknum satpol PP yang hari itu bertugas mengamankan pelantikan Suhud kepala desa kemiri terpilih, ini moment liputan yang penting yang ingin saya sampaikan pemberitaannya kepada kecamatan Kemiri khususnya,” ujarnya.

Samudi menambahkan,” Dengan ulah oknum satpol PP yang mengintimidasi, saya paksakan untuk masuk karena saya sebagai /wartawan merasa dilindungi oleh UU nomor 40 tahun 1999, saya harus masuk dan bisa melakukan liputan. Pada saat itu saya sempat meliput tapi entah kenapa oknum satpol PP mempermalukan saya dengan menarik-narik saya untuk keluar, sedangkan liputan saya belum selesai karena acara pelantikan masih berjalan,” ujarnya.

Atas peristiwa ini dengan suport dari rekan-rekan jurnalis,Samudi akan melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwenang dan didampingi kuasa hukumnya. Atas dasar perlakuan perbuatan dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh oknum satpol PP dan dugaan menghalang-halangi tugas liputan jurnalistik yang sudah di atur oleh UU no 40 tahun 1999.

Baca Juga:  Kadis Perikanan Kabupaten Tangerang Capaian Program Gemar Ikan

Pelantikan kepala desa yang tertinggal satu orang tersebut,yaitu kepala desa kemiri akibat pilkades yang digugat oleh pihak lawan yang kalah dan juga karena belum di tanda tangani oleh desa paskah pilkades serentak dan pemerintah melalui dinas pemdes telah diberikan waktu untuk penyelesaian sesuai dengan perbub.

Pelantikan kepala desa kemiri dihadiri oleh , moch mahesyal rasyid, kepala dinas pemdes Yayat dan jajarannya, camat kemiri Hendarto, mantan kepala desa kemiri, beserta tamu undangan lainnya.

Selanjutnya, Pj bupati menandatangani SK pelantikan penjabat kepala desa kemiri bapak suhud. Setelah selesai acara Pj bupati meninggalkan ruangan dan segera masuk lift sehingga tidak bisa dimintai keterangan lebih lanjut terkait pelantikan tersebut.