Beranda News

Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Ditangkap Polisi, Ratusan Butir Hexymer dan Tramadol Diamankan

Pengedar obat keras tanpa izin yang berhasil diamankan polisi, (dok ist)

, Pelitabanten.com – Polsek Mauk Polresta Tangerang Banten menangkap seorang pria berinisial LS (26), warga Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. LS ditangkap pada Rabu, (18/10/2023) lantaran menjual atau mengedarkan jenis tramadol hexymer tanpa izin di sebuah warung di Buaran, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

 

“Dari itu, kami mengamankan barang berupa 800 butir hexymer dan 58 butir tramadol telepon genggam, motor, dan uang tunai,” kata Kapolsek Mauk AKP Kodratullah Minggu (22/10).

Kodratullah menerangkan, awal terungkapnya kasus adalah saat mendapatkan informasi dari masyarakat. Kata , masyarakat heran dan resah karena di warung yang diketahui masyarakat berjualan kosmetik itu kerap didatangi para remaja.

“Kecurigaan masyarakat yang dilaporkan ke kami kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penggrebekan,” ucap Kodratullah.

Baca Juga:  Ratusan Anggota Polresta Tangerang di Rapid Test
Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Ditangkap Polisi, Ratusan Butir Hexymer dan Tramadol Diamankan
(BB) obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin yang di amankan polisi,(dok ist)

Tersangka LS tidak bisa mengelak saat polisi berhasil menemukan barang bukti usai melakukan penggeledahan. Tersangka LS pun langsung dibawa ke Mapolsek Mauk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka LS dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(red)