Beranda News

Tertangkap, Pelaku Acungkan Sajam di Ruas Tol Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

Tertangkap, Pelaku Acungkan Sajam di Ruas Tol Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara
Pelaku MAP (22) Saat Mengacungkan Sajam Ke Pengendara Lain di Tol Tangerang. Foto Pelitabanten.com (Screenshot Viral).

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Unit Resmob , Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku viral di (medsos) yang mengacungkan senjata tajam () kepada pengendara  lain di ruas Tol -Tangerang KM 15, exit tol alam sutera, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.

Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku berinisial MAP (22) berhasil diamankan di wilayah Serpong, Kota beserta barang bukti sajam jenis corbek dan mobil Honda Brio yang dikemudikan pelaku.

“Pelaku berhasil kita amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang,” ungkap Zain dalam keterangannya. Kamis (26/10/2023).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, (24/10) dan viral di medsos setelah korban Y  menceritakan kejadian seorang pemuda mengacungkan sajam dari dalam mobilnya kepada keponakannya T, yang kemudian memviralkan yang direkam korban.

Baca Juga:  HUT ke-77 TNI adalah Kita, Kapolres Metro Tangerang Kota: Semakin Dicintai Rakyat

Dalam narasi video menjelaskan, Telah terjadi upaya pembegalan di jalan tol Tangerang, pembegal mepet mobil dan mengeluarkan sajam.

“Om saya gak berani turun min, soalnya dia pepet terus, terus takutnya ada gerombolannya, kaca mobil juga sempat dia pukul pakai sajamnya itu,” ujar pelapor.

Setelah diamankan Polisi pelaku mengaku tidak terima dan marah di klakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol, kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam tersebut.

“Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam. hukuman pidananya penjara 10 tahun,” pungkas Kapolres.