Beranda News

Sweeping Satpol PP 24 Jam, Pemulung Dilarang Beraktivitas di TPA Rawa Kucing

Sweeping Satpol PP 24 Jam, Pemulung Dilarang Beraktivitas di TPA Rawa Kucing
Halau Pemulung Dari Lokasi Kebakaran TPA Rawa Kucing, Satpol PP Kota Tangerang Siaga 24 Jam. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Aktivitas sampah di Tempat Pembuangan Akhir () Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang telah dihentikan hingga larangan merokok di area TPA pun ditegakkan.

Hal ini guna mengantisipasi hal yang tak diinginkan, karena update Kondisi terkini di TPA Rawa Kucing api sudah dapat dikendalikan. Titik asap terus di pantau oleh tim pemadam kebakaran BPBD kota Tangerang. Senin, (30/10/2023).

Kendati demikian, banyak pemulung yang didapati masih membandel dengan aturan tersebut, membahayakan diri dengan naik ke sampah yang masih berpotensi munculnya api kembali, hingga mengganggu aktivitas pemadaman yang saat ini masih bekerja melakukan pendinginan berulang.

“Maka, Satpol PP Kota Tangerang kini melakukan sweeping 24 jam, secara shift dengan mengerahkan 30 petugas. Petugas mengelilingi area pinggiran, hingga puncak gunungan sampah TPA. Mengimbau para pemulung, untuk tidak berada di area TPA sementara waktu, selama area masih dalam penanganan petugas,” ungkap , Kepala Satpol PP, Kota Tangerang,

Baca Juga:  Hotel The Royale Krakatau Cilegon Dilalap Api

Ia pun menjelaskan, sweeping juga dilakukan sebagai langkah antisipasi, terhadap adanya gangguan para pemulung pada aktivitas ratusan petugas pemadaman di TPA Rawa Kucing.

“Tidak menutup kemungkinan, api kembali muncul saat kecerobohan siapa pun di area TPA Rawa Kucing merokok membuang puntung rokok secara sembarang. Hal-hal seperti inilah yang kita antisipasi,” tegas Wawan.

Lanjutnya, petugas sweeping juga telah membongkar gubuk diatas gunungan TPA Rawa Kucing, yang diduga milik para pemulung, sebagai tempat beristirahat. “Kami berupaya mensterilkan TPA Rawa Kucing dari gangguan, yang berpotensi menimbulkan api kembali atau menganggu pergerakan petugas dalam proses pemadaman,” katanya.

Sementara itu, Metro , Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan jajaran kepolisian juga telah turun ke lapangan untuk turut melakukan dan penertiban pemulung, diseluruh area TPA. Karena memang, pemulung masih memasuki area TPA Rawa Kucing.

Baca Juga:  Kelola 2 Ton Sampah Perhari, TPA Rawa Kucing Jadi Tempat Pengembangan RDF

Dia juga menegaskan, apabila didapati pemulung yang tidak mengindahkan himbauan pelarangan tersebut, pihaknya bersama Satpol PP Kota Tangerang akan melakukan tindakan.

“Kita sudah ingatkan secara dan persuasif, apabila masih ada yang beraktivitas, pihak Satpol PP akan ambil keterangan karena itu mengganggu ketertiban. Kita harapkan masyarakat mengerti dengan situasi ini supaya mempercepat proses penanganan dan pemadaman kebakaran di TPA Rawa Kucing,” tegasnya.

Diketahui, sekitar 80 persen dari 34,8 hektare luas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang telah terbakar, pada Jumat (20/10/23) lalu.

Kini, ratusan personel masih berupaya melakukan pendinginan berulang, sampai dipastikan TPA Rawa Kucing padam total.

Kebakaran TPA Rawa Kucing telah menjadi status Tanggap Bencana Darurat Daerah, sesuai dengan dikeluarkannya Keputusan Wali Kota. Status ini ditetapkan hingga 2 November mendatang