Beranda News

Mantan ASN Kecamatan Solear Ditangkap Kejaksaan Kabupaten Tangerang

DS Mantan Aparatur Sipil Negeri ( ASN) Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang ditangkap oleh Penyidik Kejaksan Negeri Kabupaten Tangerang pada Selasa (7/11/2023), Foto. (Istimewa)
DS Mantan Aparatur Sipil Negeri ( ASN) Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang ditangkap oleh Penyidik Kejaksan Negeri Kabupaten Tangerang pada Selasa (7/11/2023), Foto. (Istimewa)

KABUPATEN,,Pelitabanten.com–DS Mantan Aparatur Sipil Negeri ( ) Kecamatan Solear ditangkap oleh Penyidik Kejaksan Negeri Kabupaten Tangerang pada Selasa (7/11/2023) di rumahnya Di Desa Kareo Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang. DS ditangkap Kejaksaan Kabupaten Tangerang karena melakukan tindak Korupsi saat menjabat sebagai Pjs Kades Pesanggrahan pada tahun 2021.

Tersangka DS melakukan dengan menyelewengkan dana desa berupa bantuan langsung tunai (BLT) senilai 138 juta, selain melakukan korupsi BLT, tersangka juga melakukan korupsi fisik berupa pekerjaan , pekerjaan Jembatan, Pekerjaan TPT, dan gorong – gorong senilai 264 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang Fariando  membenarkan adanya tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2021, saat itu tersangka menjabat sebagai PJ Kades Pesanggarahan Kecamatan Solear, DS awalnya telah dipanggil pada Oktober 2023, namun tersangka tidak kooperratif, sehingga tim dari Pidana Khusus dan Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang menangkap pelaku.

Baca Juga:  2.000 Kupon Daging Qurban Siap Disebar untuk Masyarakat Kota Tangerang

“Kita telah menetapkan tersangka Eks ASN Kecamatan Solear berinisial DS, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan,” tandasnya.