Beranda News

Satpol PP Kabupaten Tangerang Hentikan Aktivitas Ilegal Galian Tanah di Tigaraksa

Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kabupaten Tangerang menghentikan sementara aktivitas galian tanah, Foto. (Istimewa)
Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kabupaten Tangerang menghentikan sementara aktivitas galian tanah, Foto. (Istimewa)

KABUPATEN,,Pelitabanten.com-Satuan Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan sementara aktivitas di wilayah Kampung Katomas, Kecamatan Tigaraksa, Selasa (14/11/2023). Lahan galian tanah itu karena melakukan aktivitas ilegal atau tidak mengantongi izin.

Kepala , Agus Suryana mengatakan, aktivitas galian tanah tersebut dihentikan setelah mengerahkan tim Pegawai Negeri sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang usai menerima aduan dari masyarakat.

“Dihentikan sementara karena izin yang disampaikan ke kami bukan izin galian, selain itu galian itu juga sudah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” katanya.

Menurut Agus, dari hasil investigasi di lapangan, terdapat beberapa alat berat jenis ekskavator dan armada truk yang berada di lokasi aktivitas galian tersebut. Ia pun berkomitmen, segala bentuk aktivitas yang menggangu ketentraman masyarakat akan langsung ditindak.

Baca Juga:  Pemkab Tangerang Atur Jam Operasional Restoran dan Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan 1445 H

“Kami tidak akan memberikan toleransi pada aktivitas galian tanah ilegal . Untuk itu, saya berpesan kepada masyarakat agar segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang jika ada informasi kegiatan penambangan ilegal dan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang TB Muhammad Waisulkurni menambahkan bahwa pihaknya tidak segan-segan menindak segala aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Guna terciptanya kenyamanan dan keamanan di wilayah Kabupaten Tangerang. Kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” kata dia.