Beranda News

Polsek Panongan Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

Polsek Panongan berhasil menangkap seorang pemuda usia 23 tahun, pelaku penipuan modus menjual, Foto. (Istimewa)
Polsek Panongan berhasil menangkap seorang pemuda usia 23 tahun, pelaku penipuan modus menjual, Foto. (Istimewa)

KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com-Jajaran Panongan berhasil menangkap seorang usia 23 tahun, pelaku modus menjual .

Dari hasil kejahatannya tersebut, pelaku berinisial MFR ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp170 juta.

“Penangkapan terhadap pelaku bertempat di Jakarta. Pelaku saat ini telah diperiksa di Mapolsek Panongan,” jelas Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung, Jumat 17 November .

Hotma menjelaskan, kasus penipuan tiket tersebut terungkap saat salah satu korban melapor ke .

Ia mengaku menjadi korban penipuan oleh MRF setelah tiket yang Ia pesan tak kunjung diberikan oleh pelaku. Di mana, korban dijanjikan oleh pelaku akan mendapatkan tiket H-20 konser.

“Namun pada saat H-1 konser si penjual tiket tak kunjung memberikan tiket tidak bisa dihubungi alias kabur,” jelas Hotma.

Menurut pengakuan pelaku, Hotma mengatakan bahwa pelaku tidak hanya melakukan penipuan ke satu korban saja.

Baca Juga:  Heri Calon Kepala Desa Parungkujang Berjuang Untuk Ciptakan Kesejahteraan Berkeadilan

Pelaku katanya, telah menipu lebih dari 7 orang dengan mematok harga mulai Rp2 juta hingga Rp14 juta.

“Pelaku melakukan modusnya ini dengan cara memasang iklan di beberapa dan mendapat keuntungan Rp170 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 4