Beranda News

Satpol PP Kabupaten Tangerang beri Surat Peringatan ke Ratusan Pedagang Pasar Kutabumi

Satpol PP Kabupaten Tangerang Beri Surat Peringatan ke Ratusan Pedagang Pasar Kutabumi, Foto. (Istimewa)
Satpol PP Kabupaten Tangerang Beri Surat Peringatan ke Ratusan Pedagang Pasar Kutabumi, Foto. (Istimewa)

KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Trantib Kecamatan Pasar Kemis memberikan surat peringatan pertama kepada , Kecamatan Pasar Kemis,

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menjelaskan, surat peringatan pertama ini diberikan lantaran Pasar Kutabumi segera direvitalisasi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Namun, para pedagang masih berada di milik .

“Sebelumnya kami sudah memberikan surat teguran pertama sampai teguran ketika kepada pedagang yang masih melakukan di pasar kutabumi,” jelasnya.

Dia menyampaikan, pemberian surat peringatan pertama ini merupakan bentuk awal sebelum masuk tahapan pembongkaran bangunan. Langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur dan proses pelaksanaan revitalisasi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Setelah kami data, sebanyak 207 surat peringatan pertama sudah kami berikan kepada pedagang yang berada di Pasar Kutabumi,” ujarnya.

Baca Juga:  Luar Biasa! Zulkarnain Siap Ikut Pilkada 2024 Kabupaten Tangerang, Ini Program yang Bakal Dijalankannya

Dari surat peringatan pertama tersebut, area Pasar Kutabumi akan ditertibkan setelah pelayangan surat peringatan ketiga. Petugas akan didampingi jajaran -Polri serta Trantib Kecamatan Pasar Kemis.

Agus Suryana menyebutkan pendekatan secara persuasif tetap dilakukan kepada para pemilik bangunan sebelum langkah terakhir ditempuh untuk menertibkan bangunan liar yang masih berdiri.

“Kami terus melakukan pendekatan secara . Hal ini dilakukan agar mereka merapihkan sendiri barang-barangnya. Diharapkan para pedagang dapat bekerjasama dengan kami, karena ini demi kenyamanan kita bersama juga,” ucapnya.