TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com – Seorang bapak kandung berinisial MN (53), di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tega rudapaksa putri kandungnya sendiri berinisial FN (17), hingga mengandung (hamil) 8 bulan.
Teganya, aksi bejat perkosaan tersebut dilakukan MN kepada putrinya FN adalah sebanyak 18 kali. Hingga korban diketahui hamil delapan bulan.
Dalam kasus ini, Kanit PPA Polres Kota Tangerang Selatan, Ipda Galih mengatakan, terduga pelaku MN kini telah diamankan polisi dari di kediamannya kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
“Pelaku yang diduga menghamili anak kandungnya telah kami amankan semalam, Rabu, 29 November 2023, yang selanjutnya kami bawa ke Polres Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya, Kamis (30/11/2023) siang WIB.
Kasus memprihatinkan ini diketahui, saat korban FN menceritakan kondisinya kepada guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah. Dimana, dia tidak bisa mengikuti pembelajaran lantaran kondisinya yang tengah sakit dan mengandung.
Hal itu membuat pihak sekolah memanggil sang ibu, yang ditindaklanjuti dengan proses interogasi kepada korban. Yang diakuinya, bila dia telah dihamili bapaknya sendiri MN.
“Jadi kondisi ini lebih dulu diketahui guru, lalu ke ibunya. Yang kemudian, ditindak lanjuti dengan mengamankan terduga pelaku. Untuk fakta selanjutnya masih akan kami lakukan pemeriksaan,” ungkap Galih.