Beranda News

Maling Motor di Karang Tengah Tangerang Ditangkap Warga, Polisi Buru Satu DPO

Maling Motor di Karang Tengah Tangerang Ditangkap Warga, Polisi Buru Satu DPO
Ilustrasi Maling Motor. Foto Pelitabanten.com (Istimewa)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor () terjadi di Jalan Karyawan IV RT 001 RW 015 Kelurahan Karang Tengah, Karang Tengah, Kota Tangerang, Selasa, 5 2023 sekira pukul 00:45 WIB.

Beruntung, aksi maling motor tersebut diketahui oleh pemilik yang berteriak maling saat mengetahui motor yang tengah terparkir di halaman rumahnya hendak digondol kawanan maling.

Satu orang dari dua orang pelaku berperan sebagai joki dan mengawasi sekitar lokasi berhasil di tangkap warga dan langsung diserahkan ke Polisi Polsek Ciledug, .

Sementara, satu pelaku lain yang berperan sebagai pemetik dengan merusak kunci menggunakan berhasil melarikan diri alias DPO (Daftar Pencarian Orang).

Penangkapan maling motor  berinisial AM (38) dan tengah diinterogasi warga itu pun beredar di media sosial (medsos).

Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat langsung mengamankan pelaku agar tidak menjadi bulan-bulanan massa yang geram dengan ulah itu.

Baca Juga:  Hadiri Sertijab Gubernur Banten, Ini Harapan Bupati Pandeglang Kepada Pj Gubernur Al Muktabar

“Awalnya, suami bernama Andi Rauf, sekira pukul 00:45 WIB dari dalam mendengar suara berisik dari halaman rumah tempat memarkir sepeda motor milik korban Rianti (istrinya),” ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Jum’at (8/12/2023).

Saat kejadian, pelaku yang saat ini sebagai DPO telah berhasil merusak kunci motor dan hendak membawa motor curiannya. Namun, lantaran panik aksinya diteriaki maling oleh korban, pelaku lalu menjatuhkan sepeda motor curiannya dan kabur.

“Pelaku panik karena kepergok pemilik rumah. motor dijatuhkan lalu berupaya kabur bersama rekannya yang menunggu diluar. teriakan korban di dengar sejumlah warga. Alhasil satu pelaku berhasil di tangkap,” kata Zain.

Saat ini pelaku AM telah diamankan di Mapolsek Ciledug guna pemeriksaan lebih lanjut. Zain menyebut terhadap pelaku DPO yang telah diketahui identitasnya petugas masih melakukan pengejaran.

Baca Juga:  Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah Expose Kesiapan Porprov Banten 2022

“Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” pungkas Kapolres.