Beranda News

Jelang Nataru 2024, SPBU di Kota Tangerang di Awasi dan Ini Hasilnya?

Jelang Nataru 2024, SPBU di Kota Tangerang di Awasi dan Ini Hasilnya?
Uji tera oleh Disperindagkop UKM Kota Tangerang di SPBU Jalan Raya Jatake - Jatiuwung. Foto Pelitabanten.com

, Pelirabanten.com jelang Natal dan (Nataru) Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Disperindagkop UKM melakukan kegiatan pengawasan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tangerang.

Pemeriksaan dilakukan di jalur-jalur yang dilalui atau wisatawan dimasa libur ini.

Kasie Perlindungan dan Tertib Niaga, Disperindagkop UKM, Teguh Heriyadi mengungkapkan, sejauh ini sudah empat SPBU dilakukan pemeriksaan. Diantaranya, SPBU 34.15109 jalur jalan utama Jatake-Jatiuwung, lalu SPBU 34.15132 Panunggangan Pinang, dan SPBU 34.15137 Tangerang Kunciran Jaya dan SPBU 34.15138 Rest Area Km 13.5.

“Hasilnya, tidak ditemukan kejanggalan, dan seluruh aman, baik penakaran maupun peralatan dan perlengkapannya. Apabila ditemukan kejanggalan, terutama pengisian bahan bakar minyak di Kota Tangerang, diimbau untuk segera melapor ke Disperindagkop UKM,” tegas Teguh.

Ia pun menjelaskan, uji tera ini dilakukan bersama UPT Metrologi Legal, Kota Tangerang. Lewat uji tera pada SPBU ini, Disperindagkop UKM berupaya memberikan kenyamanan dan aman dalam melakukan transaksi pengisian bahan bakar kendaraan bermotor, pada SPBU di kawasan Kota Tangerang, khususnya SPBU perlintasan jalur mudik atau wisatawan libur akhir tahun 2023.

Baca Juga:  Viral, Anak Dibawah Umur Babak Belur Dituduh Curi Hp di Cipondoh

“Kegiatan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kota Tangerang terhadap masyarakat yang akan menghabiskan waktu akhir tahunnya, dengan berlibur maupun pulang ke kampung halaman,” jelasnya.

Lanjut , sejauh ini Kota Tangerang masih dinyatakan aman atau tidak ditemukan laporan adanya kecurangan pada takaran bensin.

“Namun, jika masyarakat Kota Tangerang menemukan indikasi kecurangan atau mengalami kecurangan itu sendiri bisa membuat laporan atau pengaduan melalui nomor whatsapp di 0812-3582-7972,” tukas Teguh.

Sebagai informasi, kegiatan ini dilakukan berdasarkan pasar 15 ayat 3 huruf c Permendagri nomor 26 tahun 2017.
Menjelaskan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan Direktorat Metrologi mengimbau agar adanya pengawasan, pengamatan dan pemantauan oleh metrologi legal seluruh Indonesia.