Beranda News

Viral, Polisi Amankan Pesepakbola Naturalisasi Lakukan kekerasan di Tangerang

Viral, Polisi Amankan Pesepakbola Naturalisasi Lakukan kekerasan di Tangerang
Video Viral Pesepakbola Naturalisasi Lakukan Kekerasan di Tangerang. Foto screenshot Pelitabanten.com (Ist)

, Pelitabanten.com – Sat Reskrim Polres Metro Kota Metro Jaya akhirnya mengamankan pesepakbola OGG alias Egwuatu Godstime Ueseloka yang usai  menampar warga bernama Kevin Hartanto (23) di Jalan Taman Paris 1, Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, , Kota Tangerang.

Video pesepakbola sebagai pelaku OGG menampar warga tersebut viral di berbagai media sosial (medsos).

Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, membenarkan penangkapan terhadap pesepakbola naturalisasi berinisial OGG tersebut berdasarkan laporan korban ke Polres Metro Tangerang Kota tanggal 8 2023.

“Kami (polisi) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota sudah mengamankan pelaku pada tanggal 19 Desember 2023 setelah proses penyelidikan pencarian terhadap pelaku,” ungkap Zain dalam keterangannya kepada , Kamis, 21 Desember 2023.

Kapolres menjelaskan, awalnya kejadian itu berlangsung pada tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 07.00 WIB, korban sampai di rumah di TKP langsung memarkiran mobil didepan rumah.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Ajak Warga Jurang Mangu Benahi Kualitas Keluarga Berencana

“Setelah beberapa waktu korban melihat pelaku OGG mengeluarkan mobil, tetapi pada saat mobil tersebut mundur untuk keluar, mobil yang digunakan pelaku menyenggol bagian bemper belakang mobil korban dan korban mendengar karena ada suara benturan dan mendatangi suara tersebut,” jelasnya.

Lanjut Zain, atas kejadian tersebut, korban langsung mendatangi dan menegur pelaku dengan mengatakan “PAK MOBILNYA KENA”, kemudian pelaku mencoba menarik korban dari dalam mobil namun tidak bisa.

“Selanjutnya, pelaku keluar dari dalam mobil dengan mengucapkan “KAMU KAYANYA GAK SOPAN YA” sebanyak 2 kali dan langsung menampar dengan telapak tangan kanannya ke bagian kiri kepala korban dua kali, kemudian meninggalkan korban dengan mengendarai korbannya,” papar Zain.

Akibat kekerasan tersebut korban mengalami luka dan hasil pemeriksaan dari dokter bahwa gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan dan sampai saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan pendengaran korban menjadi terganggu.

Baca Juga:  Suparmi Berharap Munas KPPI di Bali Sukses

“Sementara, kita masih terus  mendalami kejadian ini, dan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” katanya.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan polisi berupa Hasil Visum,  rekaman Video dan rekaman CCTV maupun pemeriksaan terhadap korban dan saksi lainnya.

“Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi , dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan dengan Pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP, Ancaman pidananya  penjara  7 (tujuh) tahun,” pungkas Zain