Beranda News

Sebanyak 69 WBP Lapas Kelas 1 Tangerang Dapat Remisi di hari Natal 2023

Sebanyak 69 WBP Lapas Kelas 1 Tangerang Dapat Remisi di hari Natal 2023
Pemberian Remisi Khusus Natal dilakukan dengan Khidmat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, (dok ist)

TANGERANG, Pelitabanten.com – Sebanyak 69 orang binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Khusus Tahun .  Pemberian Remisi Khusus Natal  dilakukan dengan Khidmat di Aula Kelas I Tangerang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham ,  Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang beserta Jajaran dan Warga Binaan .Senin (25/12/2023).

Sebanyak 69 WBP Lapas Kelas 1 Tangerang Dapat Remisi di hari Natal 2023
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang beserta Jajaran dan Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang, (dok ist)

Kepala Divisi Pemasyarakatan menjelaskan pemberian remisi atau pengurangan masa diberikan kepada warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham No Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Kami berharap dengan pemberian remisi ini seluruh warga binaan yang menerima remisi tersebut bisa instropeksi dan memperbaiki perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman.

Baca Juga:  Wujudkan Daerah Bebas KKN, Pemkot Tangsel Tandatangani Pakta Integritas dengan Kejari

“Dari 73 Warga binaan yang beragama nasrani di Lapas Kelas I Tangerang, sebanyak 69 yang mendapatkan Remisi Khusus Natal tahun 2023 karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif, adapun 4 orang warga binaan yang tidak diusulkan remisi meliputi, 1 orang tercatat Register F (menjalani hukuman disiplin), 1 orang menjalani pidana seumur hidup dan 2 orang menjalani pidana mati.”lanjutnya. 

“Kami berharap warga binaan yang mendapatkan remisi bisa intropeksi dan semakin baik perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman dan dalam proses pengusulan remisi dari proses sampai dengan terbitnya SK Remisi Gratis Tanpa Dipungut Biaya Apapun“. Ujar Fikri Senin (25/12/2023).