Beranda News

Pemidanaan Pedagang Pasar Kutabumi, Haris Azhar: Bentuk Pembungkaman dan Kesewenangan

Foto: Aktivis HAM Haris Azhar
Foto: Aktivis HAM Haris Azhar

TANGERANG,Pelitabanten.com-Haris Azhar, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) menilai, pemidanaan terhadap pedagang Pasar Kutabumi adalah sebagai bentuk pembungkaman atas hak ekonomi para pedagang serta merupakan tindak kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya.

“Para pedagang yang terjerat pidana itu harus dilepasin. Tidak boleh ada pemidanaan sampai kaya begitu,” ungkap Haris, Sabtu (20/01), di tengah lawatannya mengisi acara HAM.

Demikian Haris mengungkapkan, merespon penetapan tiga pedagang Pasar Kutabumi, S,M dan G dengan jeratan pasal 167-160 dan 385 KUHP oleh Polresta Tangerang, Kamis (23/11) lalu.

Padahal, tiga tersangka merupakan pedagang di Pasar Kutabumi yang mengalami serangan pada Minggu (24/09) lalu, oleh ratusan preman disinyalir mendapat bayaran dan dimobilisir oleh Pengurus Pasar Kutabumi.

Lebih lanjut, Direktur Lokataru ini menjelaskan, pemidanaan yang sewenang-wenang itu salah satu unsurnya adalah adanya . Yaitu, menjalankan proses hukum menyangkut urusan hukum keperdataan lalu berujung pemidanaan.

Baca Juga:  Jelang Event PNLG, Kepala Bappeda Taufik Emil: Pemkab Tangerang Siapkan Infrastruktur & Sertakan Pemberdayaan UMKM

Maka dari itu, menurut Haris, tiga pedagang yang menjadi tersangka dengan dugaan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, memasuki pekarangan Pasar Kutabumi tanpa hak dan penggelapan itu harus dibebaskan jerat tersangkanya.

Sebab, tiga pedagang yang kini menyandang status tersangka tersebut, dinilai Haris, tengah menjaga hak ekonomi mereka dalam mencari penghidupan di Pasar Kutabumi.

“Maka pemidanaan ini sebagai bentuk pembungkaman,” ujarnya.

* Pasar*

Haris mengatakan, selaku pemilik modal atas yang menaungi Pasar Kutabumi musti berdialog dan menampung aspirasi pedagang. Sebab Pemkab merupakan representasi negara ini yang menganut negara – walfare state.

Maka, dalam menangani gejolak di Pasar Kutabumi, yang mestinya didorong adalah bagaimana proses dan dialog berjalan. Sembari memastikan bahwa hak asasi para pedagang, yaitu hak ekonominya dilindungi.

Kata Haris, Pemkab Tangerang tidak boleh mengesampingkan pedagang. Apalagi mengambil alih secara sepihak. Padahal, para pedagang lama yang dalam pengamatan Haris, telah berkontribusi sejak lama dalam membangun dan menghidupi sirkulasi di pasar itu.

Baca Juga:  Ahyani Politisi PPP Minta Pemkab Tangerang Tingkatkan Program Pendidikan Agama

“Jadi hak pedagang itu melekat. Gak bisa maen diambil alih atau diganti dengan kios yang baru, itu gak bisa,” ungkap Komisioiner Komnas HAM RI ini.