Beranda News

Kecewa Uang DP Rumah Belum Dikembalikan Lantaran Proses Kredit Dibatalkan, Konsumen Lapor Ke Polisi

Laporan polisi,(dok ist)

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Tak Kunjung Dikembalikan Uang DP lantaran dibatalkan proses akad kredit oleh pihak Bank, (CPP) dilaporkan ke .

Laporan polisi tersebut dikarenakan ia merasa kecewa tidak terima terkait penolakan yang diduga sepihak dari PT CPP. Bahkan uang DP yang sudah masuk pada 4 Oktober 2022 dengan cicilan total Rp 63.8000.000 ( Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Ribu ) sampai saat ini belum dikembalikan oleh pihak pengembang Perumahan Smart City.”ungkap Anggi Van Royens konsumen yang ditolak proses akad kredit dalam keterangan persnya, Sabtu (10/2/2024).

“Saya berharap dengan laporan polisi yang saya layangkan bisa diselesaikan dengan cepat uang DPnya oleh pengembang Perumahan Smart City yang berkantor di komplek ruko Milenium blok A11 no. Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi ,”lanjut Anggi.

Baca Juga:  SPKT Polsek Pinang Diapresiasi, Polisi Sarankan Pemohon Download Aplikasi "Polri Super App'

Anggi yang merupakan konsumen yang ditolak proses akad kreditnya, lanjut mejelaskan persoalan ini di ke Polisi guna melakukan upaya hukum .

Anggi melaporkan ke dengan no LP/B12/1/2024/SPKT/POLRESTA TANGERANG . Dalam Laporan tersebut, lantaran belum adanya niat baik PT. Citra Permai Pesona mengembalikan uang DP yang setor.

“Saya telah membuat laporan ke polisi pada 7/1/2024 karena belum adanya niat baik pengembalian uang DP rumah oleh pengembang PT. CPP sebanyak Rp 63.800.000,” jelas Anggi.

Dikatakan Anggi, dirinya telah memboking Perumahan Cikupa Green Village Blok F-11 di Jalan Raya Kutruk, Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Saya hanya ingin uang DP rumah tersebut secepatnya dikembalikan tanpa ada potongan,” tandas Anggi.

Sementara itu, Meidi selaku PT CPP saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp terkait laporan polisi yang dilayangkan pihak konsumen, dia hanya menjawab.

Baca Juga:  Baksos di Panongan, Dewan Pakar: Sejak Dahulu, DNA PKS Kab Tangerang Adalah Pelayan Rakyat

“Sesuai dengan peraturan perundang undangan kami juga memiliki hak jawab agar adanya pemberitaan yang berimbang, kami tidak pernah melarang Pihak Media untuk menulis berita, Namun sesuai dengan asas pemberitaan yang berimbang, Oleh karena itu kami jga akan melakukan upaya hukum termasuk melapor ke Dewan Pers,” balas Maidi kuasa hukum dari PT CPP.

Namun saat ditanya kapan akan memberikan hak jawabnya terkait pemberitaan yang sudah tayang sebelumnya di beberapa Media Online. Meidi berucap. “Baik nanti kami info, setelah meeting dengan pihak management,” tukasnya, Minggu (11/2/24).

Hingga Sampai saat ini pihak kuasa hukum dari PT. CPP belum memberikan hak jawabnya.