Beranda News

Warga Sukadiri Tangerang Kecewa Gara-gara Uang Rp 30 Juta, Keluarga Wahyudin Lapor ke Propam Polda Banten

Warga Sukadiri Tangerang Kecewa Gara-gara Uang Rp 30 Juta, Keluarga Wahyudin Lapor ke Propam Polda Banten
Yayasan Izzatunisa Ayudia Bogor, Jawa Barat. Kp.Warung Jengkol, RT.004/RW.004, Karihkil, Kec. Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16120.Foto (Istimewa)

KABUPATEN,,Pelitabanten.com-Yanto (38) warga Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, merasa dipermainkan oleh oknum polisi yang bertugas di Unit 1 Polresta Tangerang. Pasalnya, saat ingin membawa pulang adiknya bernama Wahyudin di Yayasan Izzatunisa Ayudia , dirinya malah harus mengeluarkan uang sebesar . Atas kejadian tersebut, Yanto melapor ke Propam Polda .

“Adik saya ditangkep polisi tapi gak dapat surat apa-apa, selembar juga gak dikasih. Kata polisi itu bisa bebas, suruh jemput di tempat rehabilitasi,” kata Yanto kepada pelitabanten.com ai membuat laporan di Propam Polda Banten, Senin, 26 Februari 2024.

“Perjalanan ada sekitar tiga jam lebih ke yayasan rehab yang diunjukin polisi. Sampai di yayasan saya dimintain duit 30 juta buat dua orang. Katanya duit itu buat rawat jalan dan kebutuhan lainnya,” tambahnya.

Baca Juga:  Kapolsek Jatiuwung Laksanakan Sholat Subuh Keliling Sosialisasikan Pesan Kamtibmas

Kronologi Penangkapan

Wahyudin dan Nendi ditangkap polisi pada Rabu 21 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

baru tahu kalau Wahyudin ditangkap polisi setelah polisi yang mengaku dari Unit 1 Satresnarkoba Polresta Tangerang menghubungi Yanto selaku keluarganya.

Polisi melakukan penangkapan berbekal bukti chat antara Wahyudin dengan seorang perempuan.

“Kata polisi itu berkata bahwa adik saudara tersandung masalah obat-obatan berupa eximer dan tramadol yang polisi dapatkan dari bukti chatting handphone Wahyudin ke seorang perempuan,” ungkap Yanto.

Keluarga meminta kepada polisi agar permasalahan tersebut tidak dengan memberikan sejumlah uang.

“Uang dari kita karena kata polisi kalau pimpinan tidak mau segitu,” ungkapnya.

Polisi Pindahkan Wahyudin ke Yayasan Izzatunisa Ayudia Bogor

Kamis 22 Februari 2024 sekitar pukul malam, polisi kembali menggunakan handphone milik Wahyudin. Yanto dipanggil untuk datang ke Polresta Tangerang.

Baca Juga:  Hadiri Rakor Forkopimda Pilkades Serentak, Kapolresta Tangerang Dorong Kampanye Cakades

“Saya disuruh beli 5 materai untuk menandatangani serah terima adik saya atas nama Wahyudin. Saya langsung disuruh tanda tangan tanpa dijelaskan isi surat itu. Setelah tanda tangan, saya diajak berfoto bareng bersama beberapa polisi, dan bersama adik saya Wahyudin,” ujarnya.

Yanto mengungkapkan, tidak ada satupun polisi yang memperkenalkan diri kepadanya. Bahkan selembar surat pun tidak ada diberikan. Untuk berkomunikasi, polisi hanya menggunakan handphone milik Wahyudin.

Dirinya berharap kepada Bidpropam Polda Banten dapat menindaklanjuti laporan dugaan ketidakprofesionalan polisi tersebut.