Beranda News

BPK Minta Pemprov Banten Segera Tindak Lanjuti Temuan LKPD, Paling Lambat 60 Har

BPK Minta Pemprov Banten Segera Tindak Lanjuti Temuan LKPD, Paling Lambat 60 Har

SERANG,Pelittabanten.com-Badan Pemeriksaan (BPK) RI meminta kepada Provinsi (Pemprov) Banten untuk segera menindaklanjuti pada Laporan Keuangan ()  tahun 2023.

Seperti yang diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2023, BPK mendapatkan temuan pada pengendalian intern kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedikitnya, terdapat empat temuan BPK RI untuk Pemprov Banten meliputi sisi pendapatan, penggunaan dana BOS, realisasi belanja modal, dan pengelolaan .

Pada sisi pendapatan, BPK mengungkapkan permasalahan mengenai pengelolaan Pajak Air Permukaan yang belum optimal, antara lain terdapat perusahaan yang memanfaatkan air permukaan, namun belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA), dan belum memiliki NPWPD.

Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit mengingatkan Pemprov Banten untuk meningkatkan upaya penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

Baca Juga:  Lemah Pengawasan, Peningkatan Jalan Betonisasi Belakang Polsek Cisauk Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

“Sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK. Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi BPK disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima,” terang Ahmadi, Jumat 5 April 2024.

Bersamaan dengan penyerahan LHP atas LKPD Pemerintah Provinsi Banten ini, BPK menyampaikan pula Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2023 kepada Pemerintah Provinsi Banten.

IHPD tersebut memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Provinsi Banten selama tahun 2023.

“BPK berharap IHPD dapat menjadi acuan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah,” pungkasnya.

Baca Juga:  BPK RI Terima Laporan Keuangan Kemendagri Tahun 2022