Beranda News

Usep Maulana Lakukan Pelecehan dan Diduga Langgar Pasal 252

Usep Maulana yang lakukan arogansi dan mengirim nada ancaman santet, pada Selasa (30/07/2024).
Usep Maulana yang lakukan arogansi dan mengirim nada ancaman santet, pada Selasa (30/07/2024).

LEBAK, Pelitabanten.com– Usep Maulana yang merupakan Kampung Guradog, Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber tersebut lakukan pelecehan dan lakukan arogansi dengan tindakan ancaman santet, dan arogansi tindakan mengeluarkan group, pada Selasa (30/07/).

, Ia dengan sengaja mengirimkan stiker yang bernada ancaman santet dan dirinya rupanya anti terhadap kritik, nada tersebut sangat disayangkan mengirimkan stiker bernada ancaman ““hayang diteluh meren kuaing, dasar sangbrut (Ingin saya Santet)”, kirim Usep Maulana lelaki yang sudah berkeluarga.

Pasal 252 KUHP Baru yaitu UU Nomor 1 Tahun telah mengatur tindak yang berkaitan dengan praktik santet. Adapun pelaku yang melanggar Pasal 252 UU Nomor 1 Tahun 2023 berpotensi dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana paling Rp200 juta.

Diketahui Usep Maulana sudah berkeluarga dan memiliki anak ini ternyata selalu ikut Pansos dan ikut nimbrung dalam setiap aktivitas kegiatan -kegiatan sosial.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Bikin Aplikasi Untuk Mendata Warga Isolasi Mandiri di Rumah

Baru-baru, berita Usep Maulana Ikut Pansos dan Lakukan Arogansi Berita menjadi trand topic di kalangan netizen.

Saat dihubungi dan di konfirmasi ia hanya bisa mengirim stiker ancaman dan stiker bergambar orang lain dengan nada ejekan. Saat dihubungi via Ia belum bisa menjelaskan dengan jelas, dan justru memblokir nomor telepon awak . (MIR)