Beranda News

Masyarakat Resah APH Segera Tangkap Pelaku Asusila Gadis Di Bawah Umur Yatim Piatu

Ilustrasi. (Istimewa)
Ilustrasi. (Istimewa)

SERANG.Pelitabanten.com – Sungguh malang nasib seorang gadis sebut saja “Bunga” berusia 15 tahun yang tinggal di wilayah Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang , mendapatkan pelecehan seksual oleh pelaku yang sekarang masih berkeliaran bebas, membuat masyarakat di lingkungan resah , berdasarkan pantauan awak media .Senin 05/08/2024.

Hendi sebagai paman dari Korban mengatakan ” Saya sebagai paman pengganti orang tuanya merasa terpukul atas kejadian yang menimpa keponakan saya ,Saya yang melindungi dan membesarkan nya semenjak di tinggal almarhum orang tua nya “. Ujarnya.

Hendi menambahkan ” Saya sudah membuat laporan ke Polresta Serang Kota nomor LP/B/158/V/2024//Polresta Serang Kota /Polda Banten pada tanggal 16 Mei 2024, pada tanggal 22 Juli saya sudah mendapatkan kiriman surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). Ujarnya.

M. Sebagai mengatakan kepada awak media ketika menelusuri kasus ini” Kami masyarakat di buat resah dengan ulahnya pelaku pelecehan terhadap Bunga gadis di bawah umur anak yatim-piatu masih bebas berkeliaran, sampai-sampai kami dan ,ah pada waktu melaksanakan Jum’at beberapa waktu yang lalu , walaupun bukan jadwal nya untuk Khotib dan imam di Mesjid ,pelaku naik mimbar untuk menyampaikan khutbah Jum’at sekaligus menjadi imam , kami menentang merasa ini tidak patut,saya keluar dari mesjid di ikuti sebagian jam,ah yang lainnya”. Ujarnya.

Baca Juga:  Antisipasi Wabah Covid-19, Polres Serang Kota Bersama Warga Lakukan Penyemprotan Disinfektan

ML seorang ibu tangga yang tinggal tidak jauh dari rumah Bunga mengatakan ” kami sebagai ibu-ibu jadi ada rasa gelisah dan takut kejadian ini yang sangat ,apalagi pelaku sampai saat ini masih belum di amankan oleh pihak kepolisian ” . Ujarnya.

ML menambahkan ” Kami sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penetapan tersangka kepada pelaku, sekali lagi masyarakat di sini resah karena pelaku masih bebas berkeliaran” imbuhnya.

Ipda Febby Mufti Ali SH kanit sidik IV PPA Kota membenarkan adanya proses hukum yang sedang berjalan ketika awak media menghubungi lewat what shap mengatakan ” dalam penyelidikan ada 4 orang, 3 orang Keluarga dari korban 1 orang korban,si terlapor (di duga pelaku) kita sudah undang (pemanggilan) 2 kali tidak datang,maka dari itu kami naikan ke penyidikan SP2HP nya sudah kami kirimkan di bulan Juli” Ujarnya .

Baca Juga:  Polres Serang Kota Berikan Penghargaan Sembilan Anggota Reskrim Polsek Serang

Ipda Febby dalam keterangannya menambahkan ” setelah adanya penyidikan kami panggil kembali para ada seorang saksi tetangga yang di depan rumah belum berkenan hadir,kami butuhkan keterangan adanya pergerakan terduga pelaku masuk ke dalam rumah, terduga pelaku juga sudah hadir pada pemanggilan yang pertama sudah kami mintai keterangannya dalam proses adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus ini yang di laporkan oleh pamannya korban kasus ini sudah mengarah ke penyidikan “. Imbuhnya . (SAM).