Beranda News

Diduga Palsukan Surat Tanah Milik Warga, Polda Banten Tahan Kades Wanakerta Tumpang Sugian

Ilustrasi, (Istimewa)
Ilustrasi, (Istimewa)

TANGERANG,Pelitabanten.com-Unit 2 Subdit Harta Benda ( Harda) Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum)  melakukan penahanan terhadap oknum kepala Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang berinisial LTS pada Senin (2//2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dan bukti Poto yang beredar, LTS yang sebelumnya ditetapkan tersebut, kini memakai baju tahanan dan disampingnya adalah dari Polda . LTS dilaporkan oleh warga bernama ending Nuryadi Kampung Sarongge Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, terkait tanah yang berubah kepemilikan.

Camat Sindang jaya Galih saat di konfirmasi lewat pesan terkait penjelasannya di tangkap nya LTS kades Wanakerta mengatakan ” siap kang saya sedang mencari kebenaran nya ” jawabnya singkat kepada wartawan.

Salah satu warga Wanakerta yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa lurah Tumpang Siagian alias LTS saat ini ditahan di Polda Banten, karena dilaporkan oleh H Ending Nuryadi warga Kampung Sarongge Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, saat itu dirugikan karena tanahnya dikuasai dan berganti kepemilikan.

Baca Juga:  Bupati Tangerang Sambut Baik FORSGI Cup 2.

” Benar kang, Lurah Tumpang sudah ditahan oleh Polda Banten, “terangnya.

Sementara Kabid Polda Banten Kombes Pol Diddik Hariyanto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini dirinya akan mempertanyakan kebenaran informasi penahan LTS ke bagian Harda kriminal umum (Krimum).

” Tunggu mas yah saya lagi menghadiri acara dulu sebentar, nanti saya tanya ke bagian Kriminal Umum,”tandasnya.