Beranda News

Muncul Keresahan Masyarakat, Buntut Ayah dan Anak Tewas Terlindas Truk di Jalan Raya Pakuhaji

kecelakaan maut yang menewaskan ayah dan anak akibat terlindas truk pasir, di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Foto. (Istimewa)
kecelakaan maut yang menewaskan ayah dan anak akibat terlindas truk pasir, di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Foto. (Istimewa)

TANGERANG,Pelitabanten.com-Berbagai reaksi muncul dari masyarakat buntut dari kecelakaan maut yang menewaskan ayah dan anak akibat terlindas truk pasir, di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Terlebih, kejadian kecelakaan itu, terjadi sekitar pukul 07.40 wib. Padahal, Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, telah mengatur truk golongan 3 khusus barang tambang (tanah, pasir dan batu), dilarang melintas jam 05.00 sampai 22.00 WIB.

Keresahan masyarakat diungkapkan melalui aksi unjuk rasa untuk memohon menindak tegas para pelaku pelanggaran Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan informasi yang dirangkum wartawan. Pertama, aksi unjuk rasa digelar oleh demonstran dari Gabungan Masyarakat Tangerang (GAMATA) Nusantara, yang dimotori Thohirudin cs serta Ustaz Fadhil Yusuf, di depan Kantor Kecamatan Sepatan, Sabtu (24/8), atau pada hari yang sama setelah ayah dan anak tewas terlindas truk pasir.

Kemudian unjuk rasa digelar oleh Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), Yayasan Pundi Amal Pelita Indonesia (PAPI), Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten Kecamatan Sepatan dan Pakuhaji, di depan Kantor Kecamatan Sepatan, Rabu 28 Agustus 2024.

Tidak hanya itu, unjuk rasa juga dilakukan oleh masyarakat yang diprakarsai oleh organisasi sosial kemasyarakatan Karang Taruna Kelurahan Mauk Timur, di depan Kantor Kecamatan Mauk, Jumat 30 Agustus 2024.

Selain keresahan masyarakat yang diungkapkan melalui aksi unjuk rasa, BPPKB Banten Kecamatan Pakuhaji juga telah melakukan aksi siaga di Jalan Raya Pakuhaji – Sepatan, tepatnya dekat Kantor Kecamatan Pakuhaji, untuk memutar balik truk golongan 3 khusus barang tambang yang melanggar jam operasional.

Tidak lepas dari itu Ketua Umum Paseba Tangerang Utara yang juga sebagai Praktisi Hukum Imam Fachrudin, telah menyampaikan pernyataan melalui media massa Tangerang Ekspres soal kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pakuhaji dengan judul, “Praktisi Hukum sebut Kesepakatan Damai Tidak Menggugurkan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas,” yang tayang pada Sabtu 7 September 2024.

Di tempat lain, salah seorang masyarakat Desa Kayu Agung Samsuri memohon kepada Kepolisian untuk melanjutkan proses hukum pidana terkait perkara kecelakaan di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

“Saya selaku warga Desa Kayu Agung, meminta agar dalam kejadian kecelakaan di Desa Kayu Agung, depan Gang Kenari, Kepolisian melanjutkan proses pidananya, karena untuk memberi efek jera kepada sopir-sopir yang membawa kendaraan index 22 (golongan 3),” kata Samsuri Minggu 8 September 2024.

Disinggung wartawan tentang perihal surat permohonan pembebasan penahanan sopir yang ditandatangani oleh beberapa orang selaku warga Kecamatan Pakuhaji. Samsuri merasa heran.

“Itu kecelakaan di Desa Kayu Agung, kok yang meminta warga Kecamatan Pakuhaji, bahkan ada ketua RT di Pakuhaji. Saya engga tau maksudnya, itu dalamnya apa? Kalau mau minta, tandatangan ke yang ada di wilayah TKP! Apa emang takut ditolak? Apa emang takut engga mau?,” tutup Samsuri.

 

Sumber: Tangerangekspres