Beranda News

Zulkarnain Cabup Tangerang: Siap Tingkatkan Perbup No.12 Tahun 2022 Jadi Perda

Zulkarnain Cabup Tangerang: Siap Tingkatkan Perbup No.12 Tahun 2022 Jadi Perda
Calon Bupati Kabupaten Tangerang nomor urut 3, Zulkarnain, Foto. (Istimewa)

TANGERANG, Pelitabanten.com– Calon Bupati Kabupaten Tangerang nomor urut 3, Zulkarnain, mengungkapkan pandangannya terkait Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang No.12 Tahun 2022 yang mengatur jam operasional truk tambang.

Dalam pernyataannya, Zulkarnain menegaskan komitmennya untuk mengubah Perbup tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) jika terpilih sebagai Bupati.

Perbup No.12 Tahun 2022, yang telah menjadi sorotan dalam unjuk rasa mahasiswa dari HMI, PMII, dan HIMATA pada peringatan HUT Kabupaten Tangerang ke-392 (Minggu, 13/10), disorot karena dianggap belum memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Protes tersebut muncul setelah banyaknya korban jiwa akibat kecelakaan yang melibatkan truk tambang.

Dalam wawancara pada Selasa (15/10), Zulkarnain menyampaikan bahwa regulasi tersebut harus memiliki kekuatan hukum yang lebih kokoh.

“Jika saya terpilih sebagai Bupati, Perbup ini akan segera diubah menjadi Perda. Perda memiliki legitimasi yang lebih kuat, sehingga implementasinya akan lebih tegas dan mengikat,” tegas Zulkarnain.

Baca Juga:  Rapimda KNPI Kota Tangerang Digelar Juli Mendatang, Waktu dan Tempatnya?

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan Perda.

“Perda akan melibatkan DPRD dan membuka ruang partisipasi masyarakat. Ini penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat,” tambahnya.

Pasangan Zulkarnain dan Lerru Yustira, yang mengusung tema perubahan dalam Pilkada Tangerang, dinilai menawarkan gagasan yang lebih progresif dibandingkan pasangan lain, seperti Maesyal Rasyid-Intan dan Mad Romli-Irvansyah.

Zulkarnain mengajak masyarakat untuk memilih dengan bijak dan tidak tergiur janji-janji manis, khususnya dari calon yang sudah lama menjabat tetapi belum membawa perubahan signifikan bagi kemajuan Kabupaten Tangerang.

Perbup No.12 Tahun 2022 saat ini mengatur jam operasional truk tambang, namun penerapannya masih dianggap lemah.

Zulkarnain berpendapat bahwa penegakan aturan akan lebih efektif jika diperkuat dalam bentuk Perda, yang memberikan kepastian hukum lebih jelas bagi pengusaha, masyarakat, dan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Terungkap, WNA Srilangka Bunuh Korban Wanita di Tangerang Belajar dari Internet

Dengan langkah ini, Zulkarnain berharap penguatan regulasi di tingkat daerah akan mendukung terciptanya kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.