Beranda Otomotif

Warna Plat Nomor Kendaraan Mobil dan Motor Akan Diganti

Warna Plat Nomor Kendaraan Mobil dan Motor Akan Diganti
ilustrasi

, Pelitabanten.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa memberikan usul agar dasar pelat nomor bermotor diganti dari hitam menjadi lebih terang. utama, agar lebih mudah terdeteksi oleh , ketika melanggar lalu lintas, dan lain sebagainya.

Menurut Royke, warna hitam setelah disurvei sulit terdeteksi oleh kamera pengintai. Oleh sebab itu, ke depan bakal diganti, agar mudah terbaca oleh CCTV.

Lantas, dijelaskan Brigjen Chrysnanda Dwilaksana, Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, rencana itu termasuk dalam membangun sistem pendukung Smart City.

“Penggunaan teknologi informasi dan sebagai sarana untuk mencapai tujuan, salah satunya untuk kota,” kata Chrysnanda saat dihubungi, Rabu (27//2017).

Secara detail, belum dijelaskan bagaimana mekanisme ganti warna pelat nomor itu. Namun, segera diberlakukan di beberapa waktu mendatang.

Baca Juga:  Adu Kreativitas Modifikasi Motor di Gelar di Kota Tangerang

Pelat nomor yang berlaku sekarang ini, warna hitam untuk kendaraan pribadi, kuning angkutan umum, dan merah mobil atau motor dinas milik pemerintah.