Beranda News

Pabrik Pembuatan Tramadol Palsu di Tangerang Digerebek Polisi

Pabrik Pembuatan Tramadol Palsu di Tangerang Digerebek Polisi
Petugas gabungan dari Polresta Tangerang Selatan (Tangsel), menggerebek pabrik pembuatan exemire dan tramadol yang ada di Jalan Palem Manis I, Jatiuwung, Kota Tangerang.

TANGERANG, Pelitabanten.com gabungan dari Polresta Tangerang Selatan (Tangsel), menggerebek pabrik pembuatan exemire dan tramadol yang ada di Jalan Palem Manis I, , Kota Tangerang.

AKBP Fadli Widiyanto yang penggerebekan itu mengatakan, awalnya Polsek Serpong menemukan adanya peredaran obat jenis exemire dan tramadol.

“Setelah dilakukan penelusuran, ternyata mengarah kepada salah satu yang ada di Pergudangan Sentra Prima Tekhno Park, Blok E 3, No.1 Gandasari, Jatiuwung,” katanya. Kamis (29/9/2017).

Dari penggerebekan itu, pihaknya berhasil menemukan sejumlah alat produksi pembuatan obat dan bahan material yang digunakan untuk membuat obat, seperti farmakot, titan, talk, pewarna, dan PEG.

“Tersangka yang kami amankan ada lima orang, satu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat digerebek, mereka sedang memproduksi obat di dalam sini,” tambah Fadli, sambil menunjuk alat produksinya.

Baca Juga:  Sempat Viral, Jambret Sadis di Tangerang Diringkus Polisi

Reskrim Polresta Tangerang Selatan AKP A Alexander menambahkan, dari pabrik itu pihaknya juga mengamankan 80 kilogram obat jenis exemire dan tramadol yang telah berhasil diproduksi jadi pil.

“Ada 80 kilogram obat yang sudah berhasil diproduksi. Kami masih akan​ menghitung berapa butirannya. Jadi, kurang lebih ada 80 kilo dalam bentuk pil. Jenisnya exemire dengan tramadol,” sambung Alex.

Obat-obatan keras yang masuk ke dalam daftar G itu, merupakan jenis obat penghilang rasa nyeri. Obat-obatan ini, dibuat tanpa izin, dan ilegal. Jenis obat ini banyak disalahgunakan para remaja.

“Gudang ini sudah beroperasi selama tiga bulan. Dijual di wilayah Tangerang dan beberapa toko kecil, tapi tidak masuk . Pemiliknya saat ini masih menjadi pihak kepolisian,” tambah Alex.

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 197 UU Nomor​ 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara

Baca Juga:  Diskusi : Smart City di Tangerang Raya, Kota Tangerang Disebut Unggul