Beranda Pendidikan

Mahasiswa dan Praktisi Tangerang Desak DPR RI Komisi VII Segera Sahkan UU Migas

Mahasiswa dan Praktisi Tangerang Desak DPR RI Komisi VII Segera Sahkan UU Migas
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bekerjasama dengan Front Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang gelar diskusi bertajuk Mengawal Revisi UU Migas untuk Ketahanan Energi Rakyat, berlangsung di Auditorium Lecture Hall lantai 3, UMN, Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Senin (2/10/2017)

TANGERANG, Pelitabanten.com – Mahadiswa dan Praktisi mendesak agar pemerintah maupun Komisi VII DPR RI bersikap serius untuk segera menuntaskan pembahasan draft revisi atas Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasalnya, hingga saat ini belum ada tanda-tanda proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut akan diselesaikan.

Desakan tersebut disampaikan dalam diskusi yang digelar Badan Eksekutif (BEM) Universitas Multimedia (UMN) yang bekerjasama dengan Front Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang dan  Pers Kampus Tangerang. Acara bertajuk Mengawal Revisi UU Migas untuk Ketahanan Energi Rakyat tersebut berlangsung di Auditorium Lecture Hall lantai 3, UMN, Gading ,  Kelapa Dua, .

Turut hadir dalam diskusi ini dari Lead Eksternal Relations SKK Migas Bambang Dwi Djanuarto, Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) Erwin Usman, Forum Jakarta Ahmad Yuslizar sebagai narasumber. Namun acara yang dimoderatori Mohamad Sopiyan tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan Komisi VII DPR RI, padahal pihak panitia sudah berupaya untuk menghadirkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Setya Widya Yudha.

Baca Juga:  UPH Festival 25 Pentaskan Human Configuration Libatkan 3.536 Mahasiswa Baru
Mahasiswa dan Praktisi Tangerang Desak DPR RI Komisi VII Segera Sahkan UU Migas
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bekerjasama dengan Front Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang gelar diskusi bertajuk Mengawal Revisi UU Migas untuk Ketahanan Energi Rakyat, berlangsung di Auditorium Lecture Hall lantai 3, UMN, Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Senin (2/10/2017)

Ahmad Yuslizar menilai ada persoalan besar dari mandeknya revisi UU Migas tersebut, padahal menurutnya, revisi undang-undang tersebut sangat penting untuk meningkatkan produksi migas di Indonesia.

“Saat ini, produksi minyak bumi kita hanya 830 ribu barrel per hari, sementara kebutuhan per harinya sudah menyentuh 1,6 juta barrel, ini persoalan,” ujarnya, Senin (2/10/2017).

Selain akan menjadi acuan produksi migas, Yuslzar jega menyebut RUU tersebut bisa membuat investor tertarik menanamkan investasinya disektor migas, karena untuk meningkatkan produksi migas, selain bersahabat, Indonesia masih membutuhkan para investor baik lokal maupun asing.

Mandeknya pembahasa RUU tersebut menurut Yuslizar karena adanya keinginan dari DPR yang berwacana membentuk BUMN khusus untuk mengatur tata kelola migas, sehingga ada rumor SKK Migas dan BP Migas akan dibubarkan.

“Ada kekhawatiran dari migas lokal maupun asing, ada kabar, baru dugaan, peran ini akan diambil alih Pertamina. Persoalannya, apakah Pertamina mampu bersikap fair, kalau dia sebagai pemain juga jadi . Padahal kita masih butuh investasi dari investor swasta lokal maupun asing karena eksplorasi ini butuh uang yang besar dan teknologi kita masih ketergantungan pada asing,” paparnya.

Baca Juga:  Kapolsek Kelapa Dua Jadi Pembina Upacara Bendera Merah Putih di Depan Pelajar

Namun ia juga sepakat jika Pertamina sebagai BUMN harus diberikan perhatian lebih dibandingkan swasta lokal maupun asing, tapi ia menegaskan Pertamina tidak perlu diistimewakan.

“Pertamina perlu diberikan perhatian lebih karena ini BUMN kita, tapi jangan diberi perlakuan sebagai pengatur regulasi kita,” tambahnya.

Sementara itu, Bambang Dwi Djanuarto menekankan urgensi segera dirampungkannya revisi RUU Migas tersebut, menurutnya ada beberapa hal mendasar yang mendesak, diantaranya untuk merespon jika terjadi kekurangan migas untuk jangka waktu lima sampai 10 tahun ke depan.

“Sampai dengan tahun 2035 cadangan minyak kita bisa habis, kalau dibiarkan dan tidak didukung undang-undang, bisa bahaya,” tukasnya.