JAKARTA, Pelitabanten.com – Presiden Joko Widodo menegaskan kembali penyediaan alokasi 12,7 juta hektar lahan perhutanan sosial bagi kelompok-kelompok masyarakat marginal. Hal itu merupakan bagian dari program reforma agraria yang ditujukan untuk mewujudkan pembangunan berkeadilan.
Hal itu ia sampaikan saat membuka Konferensi Tenurial Reformasi Penguasaan Tanah dan Pengelolaan Hutan Indonesia Tahun 2017 di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 25 Oktober 2017.
“Semangat reforma agraria dan perhutanan sosial adalah bagaimana lahan dan hutan yang merupakan bagian dari sumber daya alam Indonesia dapat diakses oleh rakyat dan dapat menghadirkan keadilan ekonomi dan menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat,” ujarnya.
Persoalan mengenai sengketa tanah sebagaimana yang sering Presiden ungkapkan sesungguhnya juga sering terjadi pada masyarakat-masyarakat adat dalam kaitannya dengan pengelolaan hutan adat. Oleh karenanya, sejak beberapa waktu lalu, program reforma agraria digulirkan oleh pemerintah.
“Pemerintah menargetkan alokasi untuk perhutanan sosial 12,7 juta hektar. Intinya adalah untuk kelompok-kelompok masyarakat marginal, kelompok-kelompok nonelit, dan mereka yang membutuhkan akses dan keadilan ekonomi sehingga ketimpangan dan kesenjangan bisa kita tekan,” tegasnya.
Melalui konferensi skala internasional yang diselenggarakan pada 25-27 Oktober 2017 ini, Presiden berharap lahirnya rumusan dan peta jalan yang dapat diterapkan oleh pemerintah pusat dan daerah, masyarakat sipil, dan para pelaku usaha dalam rangka mempercepat program reforma agraria.
“Terutama peta jalan yang dapat menunjukkan arah yang pasti dan berkelanjutan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar kepada rakyat,” ia menjelaskan.
Dalam acara tersebut, pemerintah turut menegaskan pengakuan hutan adat kepada 9 kelompok masyarakat hukum adat. Selain itu, turut diberikan pula hak pengelolaan hutan desa kepada 9 lembaga pengelola hutan desa.
“Hari ini kembali kita tegaskan pengakuan hutan adat yang secara keseluruhan ada 9 kelompok masyarakat hukum adat. Kita resmikan pengakuan hutan adatnya dengan area seluas 3.341 hektar. Sudah diserahkan tadi sekaligus pemberian secara langsung hak pengelolaan hutan desa kepada 9 lembaga pengelola hutan desa seluas 80.228 hektar. Ini bukan angka yang kecil dan akan kita teruskan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo menyampaikan pesannya kepada para penerima hak kelola hutan agar sesegera mungkin membuat perencanaan bisnis dan konservasi lahan hutan yang telah diterimanya. Tentunya Presiden tidak menginginkan lahan-lahan perhutanan sosial yang hak pengelolaannya telah diberikan menjadi percuma karena tidak digarap dengan produktif.
“Jangan sampai ini sudah diserahkan kemudian hutannya tidak produktif jadi percuma. Kita menyerahkan ini tujuannya jelas agar hutan ini produktif, entah untuk hutan wisata, pemanfaatan sumber daya alam, dan bisa memberikan pendapatan kepada masyarakat di sekitar hutan ini. Saya kira arahnya ke sana,” tutur Presiden.
Terakhir, Kepala Negara juga memberikan selamat kepada para penerima hak pengelola hutan desa yang telah mendapatkan akses legal perhutanan sosial. Ia juga mengajak para pemangku hutan adat untuk bekerja sama demi kesejahteraan rakyat.
“Kita semua harus bekerja sama mewujudkan hak-hak rakyat dalam pengelolaan hutan demi generasi masa kini dan masa datang,” tutupnya.
Dalam laporannya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa target pemerintah dalam bentuk Perhutanan Sosial seluas 12,7 hektar dan Reforma Agraria seluas 9 juta hektar merupakan cita-cita dalam semangat Nawacita yang ditegaskan dalam RPJMN 2015-2019, guna dapat menjawab tantangan beragam pola penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam rakyat secara lestari di perdesaan seperti wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, wilayah pertanian dan perkebunan, wanatani rakyat dan wilayah adat.
Turut mendampingi Presiden, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.