Beranda News

Reskrim Polsek Karawaci Ringkus Pengedar Sabu di Cibodas

Reskrim Polsek Karawaci Ringkus Pengedar Sabu di Cibodas

TANGERANG, Pelitabanten.com – Satuan Unit Reskrim Polsek Karawaci berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Dipati Unus, RT.04/09. Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Rabu (22/11/2017).

“Penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba”, ungkap Kapolsek Karawaci Kompol. Abdul Salim, SH.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Buser (buru sergap) langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial (KI) alias KIKI, 23 th, Alamat Jalan, Dipati Unus RT.04/09 Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Rabu (22/11/2017)

Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim, SH menceritakan, kronologis kejadian tersebut hasil pengembangan dari pelaku berinisial (EF) alias Erwin Febrian yang telah diamankan, membawa narkotika jenis sabu yang dibeli dari Kiki di Jalan Dipati Unus Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Kemudian Anggota Buser yang dipimpin kanit Reskrim AKP Nurjaya, SH melakukan pengecekan ke lokasi tersebut, dan setibanya di lokasi tersebut sekitar jam 19.30 WIB, mendapati seorang yang dicurigai berinisial KI (23) sedang berada di pinggir jalan.

Baca Juga:  Soal Tanah Kemenkumham, Pemkot Tangerang Hanya Ingin Menata Kawasan

“Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar, dari tangan pelaku , ditemukan 2 paket narkotika Jenis Sabu yang dibungkus klip plastik bening yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kanan,” ujarnya.

Kemudian dilakukan pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengatakan bahwa barang haram tersebut di dapat dari saudara Bocor yang kini masih (DPO)

Dari penangkapan tersebut, Polsek Karawaci berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket narkoba jenis sabu dalam klip plastik bening dengan berat brutto 0,45 gram, 1(satu) unit Hp merk Samsung warna Hitam,1 (satu) unit Hp Merk Nokia.

“Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, kini pelaku telah diamankam di mapolsek Karawaci, dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1). UU Narkotika No.35 tahin 2009, dengan ancaman 15 tahun penjara,”ungkapnya. (Ajis)