Beranda Pendidikan

Seni Budaya Banten Masuk Muatan Lokal di SMA

Pemprov Banten Terus Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy

SERANG, Pelitabanten.com melaui Dinas Pendidikan dan Provinsi Banten berkomitmen untuk menjaga dan melestarikan seni sebagai bentuk Banten.

Komitmen tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal (Mulok) Seni Budaya Banten Bagi Pendidikan Menengah se-Provinsi Banten.

“Kita sudah punya Pergub nomor 15 tahun 2014 tentang Mulok di sekolah, ada membatik (kerajinan), rampak bedug (seni) dan pencak silat (tradisi),” kata Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ujang Rapiudin saat ditemui di Halaman Negeri Banten, Rabu (22/11/2017).

Ujang mengatakan, dengan adanya Mulok tersebut, pihaknya terus mengembangkan kebudayaan di SMA/ SMK di Provinsi Banten, bahkan menurutnya, pengembangan nilai-nilai budaya sejak dini, sangat luar biasa. Dengan demikian, dirinya berharap kepada Dinas yang berkaitan dengan Kebudayaan, agar mengimplementasikan Pergub tersebut.

Baca Juga:  Catat! Seleksi dan Jadwal PPDB SDN Kota Tangerang Dibuka 13 Juni 2022

“Sebetulnya kita tidak saklek, minimal dari tiga itu satu, karena itu juga belum lama, mengingat juga kemampuan sekolah, tapi kalau kita ingin sama-sama ada keseimbangan antara otak kanan dan otak kiri, ya harus ada seni, minimal dari tiga itu ada satu, gimana kalau tidak ada tiga itu? tapi adanya Marawis, ya silahkan saja, tapi kan lebih baik kalau amanat Pergub ini diimplementasikan,” jelasnya.

Ujang menilai, Provinsi Banten merupakan salah satu daerah yang memiliki berbagai seni dan budaya sebagai warisan dari para leluhur, baik yang bersifat non benda ataupun yang bersifat bendawi.

“Jadi warisan budaya ini merupakan hasil budaya fisik atau tangible dan nilai budaya atau intangible dari masa lalu. Di Banten ini kan peninggalan-peninggalan sejarah, dari cagar budayanya, museumnya, gedung eks peninggalan kolonialnya dan sebagainya, itu yang harus kita lindungi,” tuturnya.

Baca Juga:  Demo 12 Wali Murid Paksa Diterima di SMK Negeri 5 Kota Tangerang, Ini Faktanya

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ardius Prihantono mengatakan, dari segi aturan, saat ini ada undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.

“Ada empat hal yang harus dikembangkan dalam undang-undang itu, pertama perlindungan, kedua pengembangan, ketiha pemanfaatan dan SDM kebudayaan, itu garis besarnya,” kata Ardius.

Ia juga menegaskan, seni budaya Banten adalah ragam kompetensi yang meliputi konsepsi (pengetahuan. pemahaman, analisis, evaluasi), (sikap), dankreasi (keterampilan) dengan cara memadukan secara harmonis unsur estetika, logika, kinestetika dan etika sebagai bentuk kearifan lokal Banten.

“Ini dalam rangka penanaman nilai karakter di kalangan , salah satunya melalui perlombaan seni budaya Banten ini, karna kita tahu bahwa budaya bagian dari olah firkir, olah rasa, olah karsa dan olah hati,” pungkasnya.