Beranda News

Polisi Tangerang Selatan Sebut Selain Pihak Leasing Resmi, Kendaraan Kredit Tidak Boleh Ditarik Secara Paksa

Polisi Tangerang Selatan Sebut Selain Pihak Leasing Resmi, Kendaraan Kredit Tidak Boleh Ditarik Secara Paksa

, Pelitabanten.com – Satuan Reskrim Selatan (Tangsel) beserta jajaranĀ  mengamankan 13 berbagai merek yang merupakan hasil sitaan dari praktik fidusia selama empat bulan terakhir. Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho Hadi menerangkan, pihaknya ikut mengamankan 13 unit jaminan fidusia dari para debitur penunggak cicilan pembiayaan kendaraan bermotor yang terjadi sejak bulan Agustus hingga akhir November 2017.

“Seluruh mobil itu diamankan dari para pemiliknya yang berstatus masih terikat perjanjian kredit dengan pihak Leasing. Sehingga , tak boleh memperjualbelikan, menggadaikan, memindahtangankan, atau menyewakan kepada pihak lain,” kata Alex kepada wartawan di halaman Mapolres Tangerang Selatan, Jalan Letnan Soetopo, Lengkong Gudang Timur, Serpong, . Jumat (1/12/2017).

Ke 13 mobil itu terdiri atas 1 unit Toyota Innova, 1 Toyota Vios, 1 Nissan Grand Livina, 3 unit Daihatsu Xenia, 2 unit Toyota Avanza, 1 Toyota Corolla Altis, dan seunit mobil Honda Jazz. Sedangkan 3 unit lainnya masuk kategori , yakni 2 unit BMW, serta 1 Toyota Camry.

Baca Juga:  Bagi-bagi Masker di Pasar, SatresNarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ajak Ginanjar

Dijelaskannya, leasing, penerima fidusia atau lembaga pembiayaan sesuai pasal 15 ayat 2 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia menyebutkan, sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jadi sebenarnya yang berhak mengeksekusi kendaraan yang menunggak kredit adalah pihak penerima fidusia, bisa Bank, Leasing, atau lembaga pembiayaan lain,” terangnya.

Kepolisian dalam hal ini hanya mengamankan dan mengawal pihak kreditur yang tertunggak pembayaran cicilan. “Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia. Maka tidak dibenarkan jika eksekusi jaminan fidusia dilakukan pihak ketiga, entah mata elang, debt collector atau apapun sebutannya,” kata dia.

Untuk itu, dia berpesan kepada untuk mewaspadai adanya pihak ketiga, selain penerima fidusia yang melakukan penarikan kendaraan motor yang cicilannya menunggak.

Baca Juga:  Seorang Tuna Wisma Ditemukan Tewas di Depan Bengkel Sepeda Motor

“Itu tidak benar, teriaki saja maling. Karena yang berhak hanya pihak penerima fidusia, Polisi hanya mengawal, mengamankan sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) 8 tahun 2011,” bilang dia.

13 Kendaraan tersebut, lanjut Alexander tidaklah disita oleh Kepolisian namun oleh pihak penerima fidusia. Nantinya, jika debitur ingin memiliki kembali atau melunasi cicilan kendaraannya, menjadi sepenuhnya kewenangan pihak penerima fidusia.

“Bukan hak Polisi, kendaraan ini juga tak menjadi barang sitaan kami, tak ada pelaku yang diamankan,” tandas Alex.

Namun dari kejadian ini, dirinya berharap masyarakat memahami soal aturan hukum fidusia. Sehingga tak ada kegaduhan di masyarakat.

“Jika menemukan mata elang, atau debt collector yang menarik kendaraan, laporkan ke kami. Jangan hanya upload atau ramai-ramai di media sosial,” tegasnya.

Para pelaku pemilik kendaraan, pada awalnya mengajukan kredit mobil-mobil tersebut di sejumlah leasing. Namun ditengah proses masa waktu kredit, para pemilik tak dapat memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan, lalu akhirnya ada yang memindahtangankan mobil-mobil itu kepada pihak lain.

Baca Juga:  Ramadhan 2023 FWM Baksel Gelar Santunan dan Buka Bersama

“Karena itulah kami mengamankan jaminan objek fiducia ini (mobil), dengan para tersangka yang berjumlah 12 orang, yang kami sangkakan Pasal 36 UU No 42/1999. Mereka yang menerima gadai, jual beli, take over pun akan terkena Pasal 480 atau yang biasa disebut penadah, jadi masyarakat harus berhati-hati dalam jual-beli kendaraan, pemindahtanganan seperi kasus ini,” ungkap Alex.