Beranda News

Beraksi di Rumah Sakit Sintanala, Dua Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi Polsek Neglasari

Beraksi di Rumah Sakit Sintanala, Dua Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi Polsek Neglasari
Pelaku pencurian di Rumah Sakit Sintanala di Jalan Dokter Sitanala, No 99, Kelurahan Karangsari, kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, berhasil dibekuk Polisi Polsek Neglasari. Selasa (5/12/2017)

TANGERANG, Pelitabanten.com – Kepolisian Sektor () Neglasari berhasik membekuk dua pencuri saat beraksi di Kusta Sitanala di Jalan Sitanala, No 99, Kelurahan Karangsari, kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Selasa (5/12/2017)

Kapolsek Neglasari, Kompol H. Ubaidillah mengatakan berpura-pura menjenguk pasien di Rumah Sakit Sitanala, mengambil barang-barang milik korban termasuk Handphone (Hp) dan tas.

“Berawal kedua pelaku masuk ke dalam area rumah Sakit Sitanala dan berpura pura menjenguk pasien, dan pelaku yang bernama Yazid Rizki masuk ke ruang rawat Anyelir dan mengambil tas keluarga pasien yang berisi hp merek Lenovo yang disimpan di dalam laci meja pasien, dan pelaku yang bernama Rudi Cahya Tono masuk kedalam ruang rawat Mawar dan mengambil hp merek LG yg berada di atas kasur tidur, dan hp merek Maxtron yang berada di meja pasien”, ujar Kapolsek Neglasari, Kompol H. Ubaidillah. Selasa (5/12/2017)

Baca Juga:  Tawuran Pelajar Pecah di Neglasari, Tiga Pelaku Pembacokan Ditangkap

Usai melakukan aksinya tersebut, pelaku meninggalkan lokasi. Dan ketika korban hendak menggunakan hp-nya, kata Kapolsek Neglasari, ternyata sudah tidak ada di tempat. Lalu para korban menghubungi pihak security dan kemudian pihak security menghubungi kantor Polsek Neglasari terkait adanya orang yang dicurigai sebagai pencuri hp di RS tersebut.

“Anggota Polsek Neglasari bersama anggota mencari pelaku di sekitar dan akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan  berikut barang bukti berupa Hp yang mereka curi dan kedua pelaku mengakui perbuatannya” katanya

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp2.500.000, sedangkan korban atas nama rohani mengalami kerugian Rp500.000, dan korban atas nama Simjaya mengalami kerugian Rp500.000, hingga total kerugian seluruhnya ditaksir sebesar Rp3.500.000 dalam sebuah laporan polisinya

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas selempang warna hijau motif merek kidston, 1 hp merek Lenovo berwarna hitam, 1 hp merk LG warna abu abu, dan 1 hp merk Maxtron warna gold. Kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Neglasari guna pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga:  Tes Swab PCR Insan Media, Dewan Pers Gendeng Astra dan RSPP