Beranda News

Kurun 11 Bulan Tim Paku Bumi Gakumda Telah Segel 650 Lebih Bangunan tanpa IMB

Kurun 11 Bulan Tim Paku Bumi Gakumda Telah Segel 650 Lebih Bangunan tanpa IMB

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Tim Paku Bumi Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Pamong Praja (Gakumda ) Kota Tangerang kembali melakukan penyegelan bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Kamis 7 Desember 2018.

Penyegelan dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Kota Tangerang, Kaonang SSos MM didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Gakumda, Tatang Sumantri SIP didukung empat orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan staf Gakumda.

Tiga unit bangunan yang disegel Tim Paku Bumi Gakumda itu atas nama HK di Kelurahan Poris Plawad Kecamatan Cipondoh, rumah tinggal atas nama SN di Kelurahan Poris Plawad Kecamatan Cipondoh dan bangunan kontrakan atas nama KS di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci.

Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM menjelaskan, ketiga bangunan itu disegel karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011
Tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Baca Juga:  50 Pelanggar Perda Diajukan ke Sidang Tipiring

Dalam kurun 11 bulan (Sejak Januari 2017), Tim Paku Bumi Gakumda telah melakukan penyegelan bangunan tanpa IMB lebih dari 650 unit. Bangunan yang disegel itu tak hanya rumah tinggal, tak sedikit pula ruko dan . Dalam kurun waktu bersamaan, seiring makin gencarnya penertiban terhadap pelanggar Perda ini, pendapatan daerah (PAD) dari pengajuan IMB meningkat pesat. Ini pencapaian Satpol PP patut diapresiasi.

“Dalam minggu ini juga tim Beruang Hitam Gakumda akan menebang beberapa reklame yang tidak berijin. Kami sudah beri peringatan reklame itu untuk menyelesaikan ijin ke Pemkot Tangerang namun tidak dihiraukan oleh pihak vendor,” jelas Kabid Gakumda,” Kaonang.

Sementara itu Kota Tangerang, Yahya Syuhada menilai terobosan dan keberanian sangat diperlukan dalam penegakan hukum peraturan daerah.

Mengenai penanganan pelanggaran yang dilanjutkan dengan penyegelan oleh Bidang Gakumda Satpol PP, menurut Yahya Syuhada, ini perubahan yang sangat luar biasa dan Bidang Gakumda telah menunjukkan performence-nya

Baca Juga:  Pemkot Serang Didesak Lakukan Rapid Tes Untuk Deteksi Sebaran Corona

“Saya yakin dengan masifnya penegakan Perda terutama pelanggaran perijinan IMB dan lain-lain akan berkorelasi dengan peningkatan PAD di Kota Tangerang. Saya mendorong serta mendukung penertiban reklame berbentuk bilboard untuk menciptakan rasa keadilan,” jelas Yahya Syuhada.***

• Ateng Sanusih