Beranda News

Satreskrim Polsek Karawaci Ringkus Pengedar Narkotika di Sepatan

Satreskrim Polsek Karawaci Ringkus Pengedar Narkotika di Sepatan

TANGERANG,Pelitabanten.com – Satuan Unit Reskrim Polsek Karawaci berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu di dekat Alfamart Cadas Jalan Raya Mauk Sepatan Timur, Tangerang. Rabu (13/12/2017) Pukul 17:30 Wib.

“Penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba”, ungkap Kapolsek Karawaci Kompol. Abdul Salim, SH.

Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim, SH menceritakan, kronologis kejadian tersebut sekitar jam.16.00 WIB, anggota Unit Reskrim Brigadir M.Jimyati mendapat informasi dari warga akan ada transaksi narkotika jenis sabu di dekat Alfamart Cadas Jalan Raya Mauk, Sepatan Timur.

Selanjutnya anggota Buser polsek karawaci yang dipimpin kanit Reskrim AKP Nurjaya, SH melakukan pengecekan ke lokasi tersebut, dan setibanya di lokasi tersebut sekitar jam 17.30 WIB,

Satreskrim Polsek Karawaci Ringkus Pengedar Narkotika di Sepatan

Kemudian anggota Tim Buser Polsek Karwaci melihat orang yang dicurigai di dekat Alfamart.

Baca Juga:  Fasilitas Umum dan Sosial Dikeluhkan, Ketua DPRD Tangerang Menampung Aspirasi Warga

“Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar, dari tangan pelaku , di temukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet pelaku.” terang Kapolsek Karawaci, Kompol Abdul Salim SH.

Pelaku berinisial MZ, 23 tahun, beralamat Kampung Kandang Kambing, Rt.03/12. Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.

Dari penangkapan tersebut, Polsek Karawaci berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti (BB) berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, masing-masing berat bruto 0,24 gram dan 0,22 gram, 1(satu) unit motor Suzuki Satria FU, 1(satu) unit Hp BlackBerry warna hitam dan dompet warna hitam.

Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, kini pelaku telah diamankam di Mapolsek Karawaci dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1). UU Narkotika No.35 tahun 2009. (Ajis)