Beranda News

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jakarta-Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jakarta-Tangerang

TANGERANG, Pelitabanten.com – Polisi dari Satreskrim Polrestro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang diduga dilakukan tiga pria inisial KA (37), GS (36) dan SL yang sering beroperasi di wilayah Kota Tangerang, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Tersangka SL tewas karena menceburkan diri ke sungai saat hendak ditangkap.

“Saat penangkapan tersangka melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran dan memberikan peringatan. Akan tatapi tersangka lari menceburkan diri ke kali dan terbentur benda tumpul di kepala sehingga kehabisan darah dan sampai di rumah sakit meninggal dunia,” kata Kasat Narkoba Polrestro Tangerang Kota AKBP. Farlin Lumban T di Polrestro Tangerang, Jalan Daan Mogot, Tangerang, Rabu (31/1/2018).

Penangkapan itu terjadi pada Senin (29/1/2018) lalu di Jalan Maulana Hasanuddin, Batu Ceper, Tangerang. Saat itu polisi menyamar dengan berpura-pura membeli sabu kepada tersangka SL dan KA.

Selain menceburkan diri ke sungai, SL juga membuang barang bukti sabu sempat dipegangnya. Sedangkan KA berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Polisi lalu menggeledah kontrakan KA di daerah Jakarta Pusat. Di lokasi itu polisi mendapati barang bukti berupa 3 paket shabu (4,18 gram), 150 butir ekstasi, 1 buah Bong, 1 buah Cangklong, dan 1 buah Korek Gas.

“Dari hasil interogasi tersangka KA menerangkan barang bukti didapat dari tersangka GS dan berhasil diamankan di rumah kos di Tamansari, Jakarta Barat,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti2 (dua) paket shabu (0,40 gram), 14 butir ekstasi, 5 buah bong, 30 buah pipet, dan plastik kosong pembungkus shabu. Polisi juga masih mengejar tersangka lain berinisial BD yang jadi pemasok kepada GS.

Para Pelaku diancam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 huruf A Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup atau hukuman mati. (Ajis)