Beranda News

Dana Hibah KNPI Rano Al-Fath Diduga Sarat Pelanggaran

Dana Hibah KNPI Rano Al-Fath Diduga Sarat Pelanggaran

SERANG, Pelitabanten.com yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi Banten kepada Komite Pemuda kubu Rifa’ Darus pada Desember 2017 lalu, diduga sarat pelanggaran, lantaran melanggar sebuah peraturan yang ada di Biro Kesra.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPP KNPI Korwil Banten kubu Fahd A Rafiq, Khoerul Umam saat ditemui di , Kamis 01 Februari 2018.

Dalam aturan itu dikatakan Umam, setiap organisasi yang mengalami dualisme kepengurusan tidak diperkenankan menerima dana hibah. Menurut Umam, dalam konteks ini, pemberian dana hibah dari Pemprov ke KNPI versi Rano Alfath, telah menyalahi aturan (di Biro Kesra) tersebut.

“Biro Kesara itu ada sebuah peraturan, bahwa organisasi yang dualisme dari legalitas hukumnya, itu tidak bisa mendapatkan hibah. sendiri memandang bahwa kepengurusan KNPI ini dualisme,” kata Umam.

“Saya sudah beberapa kali mengajukan , saya menjadi heran, sikap Pemprov Banten kok menjadi ambigu. Jelas ini sarat pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga:  HUT ke-76, Polisi Serbu Markas TNI di Kota Tangerang

Dirinya akan mengadukan persoalan ini ke Pengadilan Negeri (PN) telah melakukan dengan Pemuda Indonesia, LBH resmi DPP KNPI.

“Ada hal yang penting, menyangkut persoalan dana masyarakat, sehingga kita akan lakukan laporan dan gugatan,” ucapnya.

Umam menilai, selain melabrak aturan, Pemprov Banten pun telah menapikan sisi keadilan, padahal kata Umam, seharusnya pemerintah dapat berlaku adil, berdiri diatas semua kepentingan golongan.

“Saya menilai ada dua pelanggaran yang dilakukan, pertama menapikan rasa keadilan, kedua melanggar aturan itu tadi. Nanti Ketua KNPI Banten yang memberikan kuasanya (ke LBH),” paparnya

Terlepas dari persoalan itu, Umam melihat ada hal lain yang juga menyalahi aturan, yakni soal penggunaan dana hibah. Umam mengaku mendapatkan informasi bahwa dana hibah yang ‘dikucurkan’ pada akhir tahun itu, sebagian masih belum terserap, padahal seharusnya dana itu sudah habis sebelum berakhir tahun anggaran.

Baca Juga:  Bantu Modal Usaha, Pemkot Luncurkan Program TangerangBISA

“Teknis penggunaan dana secara faktual saya belum melihat, walau pun saya mendapat informasi, ternyata dananya masih ada yang mengendap, ada yang belum digunakan. Itu menyalahi, harusnya dana itu habis sebelum berakhir tahun anggaran.” tukasnya

Hingga berita ini dilansir, wartawan masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak Biro Kesra Provinsi Banten soal aturan tersebut. Saat dihubungi, nomor telepon Kabiro, Irvan Santoso tidak aktif. (KK)