TANGERANG, Pelitabanten.com – Diduga melakukan pengeroyokan dan main hakim sendiri, dua orang pria inisial MR dan MS terpaksa harus berurusan dengan polisi dan digelandang Unit Reskrim Polsek Neglasari.
Kapolsek Neglasari Kompol. Ubaidilah SH, mengatakan pihaknya telah menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap korban SA (32), warga Cianjur, Jawa Barat.
“Berhasil menangkap MR dan MS, pelaku pengeroyokan yang terjadi pada 31/01/2018, dengan TKP Kos-kosan di Kampung Lebak Wangi, RT 03/04, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang ” ungkap Kapolsek Neglasari Kompol Ubaidilah. Jumat (2/2/2018)
Dirinya menambahkan, kejadian pengeroyokan berawal ketika korban dan rekanya SPN dan DS menginap di kosan milik Yeni.
“Korban bersama rekanya bermalam di kosan milik Yeni, dan tengah malam tiba-tiba pintu kamar digedor orang tak dikenal dan berlanjut melakukan pengeroyokan menggunakan gagang sapu,” imbuhnya.
Dari informasi dihimpun, selain berhasil mengamankan dua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) gagang sapu dan hasil Visum Et Repertum (VeR) dari rumah sakit.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian seluruh muka dan badan serta tangan, dan gigi depan atas copot, luka robek pada mulut bagian dalam, sedangkan rekan korban mengalami luka robek pada bibir, mengeluarkan darah, dan mukanya memar-memar ” pungkasnya.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku diamankan di Makopolsek Neglasari untuk proses lebih lanjut ” tutup Humas Polsek Neglasari Bripka. Rifai. (Ajis)